DKPP Pecat Tiga Anggota Penyelenggara Pemilu karena Pelanggaran Etik Serius
DKPP Pecat 3 Anggota Penyelenggara Pemilu karena Pelanggaran

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Tiga Anggota Penyelenggara Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan tetap tiga anggota penyelenggara pemilu akibat pelanggaran etik yang serius. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Ketiga individu yang dikenai sanksi adalah Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat), Muhammad Habibi (Anggota KPU Kota Bogor), dan Adi Wetipo (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan).

Pelanggaran Berat yang Mengakibatkan Pemberhentian

Setiap kasus ditangani melalui proses sidang terpisah dengan nomor perkara yang berbeda. Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tetap berlaku efektif sejak putusan dibacakan. Pelanggaran yang dilakukan mencakup aspek moral, netralitas, dan komitmen kerja.

Kasus Firman Daeli: Perselingkuhan dan Ketidakjujuran

Firman Iman Daeli terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan. Berdasarkan keterangan Polres Nias dalam sidang pemeriksaan DKPP pada 21 Januari 2026, insiden ini bahkan sempat berujung pada penggerebekan oleh istrinya di sebuah hotel. DKPP menilai tindakan ini sebagai perilaku tidak patut dan pelanggaran integritas. Selain itu, Firman juga dinyatakan tidak jujur dalam memberikan keterangan selama sidang. Pelanggaran ini meliputi ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Muhammad Habibi: Ketidaknetralan dan Transaksi Uang

Muhammad Habibi, Anggota KPU Kota Bogor, terbukti melakukan praktik ketidaknetralan dengan memanfaatkan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Bogor 2024. Praktik ini melibatkan ribuan penyelenggara, termasuk unsur PPK, PPS, dan KPPS. Lebih parah lagi, Habibi diketahui berkomunikasi dengan pihak terkait dan meminta pengambilan uang sebesar Rp3,7 miliar yang didistribusikan dalam amplop. DKPP menilai tindakannya merusak prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Kasus Adi Wetipo: Rangkap Jabatan sebagai PNS

Adi Wetipo, Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, diberhentikan karena tidak bekerja penuh waktu sesuai kewajibannya. Dia ternyata masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Padahal, dalam proses seleksi, Adi telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan lain. Pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dan peraturan DKPP.

Implikasi dan Rekomendasi DKPP

DKPP mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih selektif dalam merekrut penyelenggara pemilu, terutama yang bersifat ad hoc. Penyelenggara pemilu diharapkan mampu mempraktikkan prinsip-prinsip pemilu dan menolak segala bentuk tekanan atau godaan. Keputusan ini menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga integritas dan netralitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga