Demokrat Dukung Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Demokrat Dukung Putusan MK Keterwakilan Perempuan

Partai Demokrat Dukung Putusan MK tentang Keterwakilan Perempuan

Partai Demokrat menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pengajuan calon legislatif (caleg). Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa partainya telah menerapkan aturan tersebut sejak Pemilu 2024.

“Sudah diterapkan. Memang tambahan pasal menjadi lebih tegas dan diberikan sanksi jika tidak dipenuhi. Namun, sekali lagi hal ini sudah dijalankan,” kata Herman kepada wartawan pada Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut Herman, memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan bukanlah hal yang sulit bagi Demokrat, karena kebijakan tersebut telah dijalankan pada pemilu sebelumnya. “Sudah dijalankan pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Putusan MK dan Sanksi Baru

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif melalui perubahan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melalui putusan ini, MK mewajibkan partai politik untuk memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” demikian bunyi putusan MK.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tutur Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh empat perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 245 UU Pemilu tidak memberikan sanksi tegas kepada partai politik yang gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga