BEM UI Bantah Demo di Bundaran HI Tak Berizin, Hak Demo Dijamin Konstitusi
BEM UI Bantah Demo Tak Berizin, Hak Demo Dijamin Konstitusi

BEM UI Bantah Pernyataan Polisi Soal Demo Tak Berizin

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Ma'shum Imawan, membantah keras pernyataan pihak kepolisian yang menyebut aksi unjuk rasa mahasiswa di Bundaran HI melanggar prosedur karena tidak melayangkan surat pemberitahuan resmi. Yatalathof menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi yang telah dijamin secara kuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Atas dasar itu, menurutnya kegiatan demonstrasi sama sekali tidak memerlukan izin dari otoritas mana pun.

Hak Demo Dijamin Konstitusi

“Dalam berdemonstrasi kan sudah dilindungi haknya oleh konstitusi dasar UUD 1945. Jadi sudah memenuhi konstitusi. Kemudian namanya saja pemberitahuan aksi, jadi kewajibannya memberitahukan saja,” kata Yatalathof saat dihubungi, Minggu (14/6/2026).

Lebih lanjut, Yatalathof menyoroti kejanggalan sikap aparat di lapangan yang sempat mengarahkan massa aksi untuk menggeser lokasi demonstrasi ke kawasan Gedung DPR RI. Ia menilai, pernyataan polisi yang mempermasalahkan administrasi tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di area unjuk rasa. “Jika polisi mengklaim ini tidak sesuai prosedur, kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tidak sampai di situ, ia juga menyayangkan tindakan represif berupa barikade yang dilakukan oleh personel kepolisian. Hambatan tersebut dinilai mencederai hak beribadah mahasiswa karena sempat memblokade pergerakan massa yang hendak menunaikan ibadah wajib di tengah jalannya aksi. “Belum lagi memblokade kita untuk massa aksi Salat Jumat di Dukuh Atas,” cetusnya.

Inkonsistensi Polisi Dikritik

Yatalathof menilai narasi yang dilemparkan pihak kepolisian ke media massa kerap kali tidak sesuai dengan fakta objektif di lapangan. Ia memperingatkan bahwa inkonsistensi sikap seperti ini hanya akan semakin mengikis legitimasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Sudahlah Pak, bapak ngomong A kenyataannya kan selalu B. Bangkrut, Pak, kepercayaan bapak,” tegasnya.

Penjelasan Polisi: Tak Ada Surat Izin Demo

Sebelumnya polisi menyebut aksi demonstrasi mahasiswa UI digelar tanpa adanya penyampaian surat pemberitahuan resmi terlebih dahulu kepada pihak aparat keamanan. Kendati demikian, personel gabungan tetap dikerahkan ke lokasi guna mengawal jalannya aksi agar tetap tertib dan kondusif.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengungkapkan, pihaknya hanya sempat menerima informasi awal mengenai rencana demonstrasi tersebut melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp dari salah seorang mahasiswa. “Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI,” kata Reynold dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026). Namun, koordinasi sempat terhambat setelah petugas mencoba melakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, tetapi pesan tersebut tidak mendapatkan respons balik dari pihak pengirim.

Reynold menegaskan, hingga aksi berlangsung, pihak kepolisian tidak pernah menerima dokumen fisik atau surat pemberitahuan secara resmi. Padahal, hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berdasarkan regulasi tersebut, penanggung jawab kegiatan wajib menyerahkan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian setempat, paling lambat tiga hari atau 3x24 jam sebelum kegiatan unjuk rasa dilaksanakan. “Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima,” jelasnya.

Pengawalan Demo Tetap Dilakukan

Meski ada pelanggaran prosedur administrasi, polisi memilih tetap persuasif dan menurunkan personel di sekitar kawasan Bundaran HI untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta menjaga kelancaran aktivitas warga Jakarta lainnya. “Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif,” ujar Reynold.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Kapolres mengimbau kepada seluruh kelompok masyarakat maupun elemen mahasiswa yang ingin menyuarakan aspirasi di tempat umum agar tetap memenuhi prosedur administrasi yang sah. Hal ini dinilai penting agar polisi dapat mempersiapkan skema pengamanan yang maksimal demi keselamatan bersama.