Baleg DPR Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif
Baleg DPR Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Inisiatif

Sebanyak delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Baleg DPR yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026.

Persetujuan Delapan Fraksi

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memimpin rapat tersebut dan meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat. "Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Bob Hasan. Permintaan itu langsung disambut dengan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

27 Ketentuan Perubahan

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri, mengungkapkan bahwa terdapat 27 ketentuan perubahan dalam RUU tersebut. Beberapa perubahan penting antara lain:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Perubahan konsideran: Landasan filosofis terkait status otonomi Aceh yang harus didasarkan pada Perjanjian Helsinki.
  • Perubahan Pasal 8: Delegasi kewenangan kepada pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan.
  • Perubahan Pasal 19 dan penyesuaian Pasal 254: Kewenangan membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh.
  • Penyempurnaan Pasal 183: Dana otonomi khusus Aceh yang diberikan setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) dengan tambahan alokasi pembiayaan untuk sektor pendidikan paling sedikit 20 persen, kesehatan paling sedikit 10 persen, dan pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur paling sedikit 30 persen.

Proses Selanjutnya

Meskipun telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR, sejumlah usul perubahan masih akan dibahas bersama pemerintah. Iman Sukri menegaskan, "Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pemerintahan Aceh dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses bahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dengan persetujuan ini, RUU Pemerintahan Aceh akan segera dibahas lebih lanjut di tingkat Paripurna DPR sebelum akhirnya ditetapkan sebagai undang-undang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga