Aiman Witjaksono Batal Hadiri Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Kirim Legal Opinion
Jakarta - Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026, pukul 13.00 WIB, akhirnya dihadiri oleh perwakilan dari tim legal iNews yang menyerahkan dokumen legal opinion kepada penyidik.
Pemeriksaan Diwakili Tim Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kehadiran Aiman Witjaksono diwakili oleh tim legal iNews. Mereka menyerahkan legal opinion yang berkaitan dengan posisi Aiman sebagai pemimpin redaksi. "Aiman memberikan legal opinion terkait posisinya sebagai Pemimpin Redaksi iNews, yang diberikan oleh tim legal iNews kepada penyidik," kata Budi dalam keterangan tertulis pada hari yang sama.
Budi menegaskan bahwa keterangan tersebut tidak disampaikan secara langsung, melainkan dalam bentuk tertulis. "Iya betul," ungkapnya, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan berlangsung tanpa kehadiran fisik Aiman.
Konfirmasi Awal dan Perkembangan Kasus
Pada pagi hari sebelumnya, Budi Hermanto sempat mengonfirmasi bahwa Aiman Witjaksono bersedia hadir memenuhi panggilan polisi. "Konfirmasi terakhir, Aiman akan hadir sebagai saksi," ujarnya usai berkoordinasi dengan penyidik. Namun, rencana tersebut berubah, dan Aiman memilih untuk diwakili oleh tim hukumnya.
Selain Aiman, mantan Pemimpin Redaksi TV One, Karni Ilyas, juga diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Budi menyatakan bahwa Karni Ilyas telah memenuhi panggilan, tetapi penyidik berencana meminta keterangan lanjutan. "Kita melihat bahwa kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi. Nanti akan diminta keterangan lanjutannya," paparnya.
Pemeriksaan Terkait Tayangan Media
Penyidik juga memanggil sejumlah petinggi media lainnya dalam kasus ini. Pemeriksaan ini berkaitan dengan tayangan atau informasi yang muncul di televisi. "Nah, tadi juga disampaikan ada beberapa dari pihak media ya, petinggi-petinggi media untuk hadir. Ini artinya melihat bahwa mungkin di dalam beberapa rangkaian acara di televisi benar melihat," jelas Budi.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk meninjau cuplikan tayangan yang diduga terkait kasus ini. "Nah, kami juga akan koordinasi dengan teman-teman penyidik melihat cuplikan tersebut apakah ada ditayangkan di satu stasiun televisi. Ini masih kami dalami," ucap Budi, menunjukkan bahwa investigasi masih berlangsung intensif.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, dengan pemeriksaan yang dilakukan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Legal opinion yang diserahkan oleh tim hukum iNews diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai peran Aiman Witjaksono dalam pemberitaan terkait ijazah Jokowi.



