DPR Tegaskan Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dilawan Lewat Banding atau Kasasi
DPR: Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dilawan

DPR Tegaskan Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dilawan Lewat Banding dan Kasasi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa vonis bebas terhadap videografer Amsal Sitepu tidak dapat dilawan oleh Kejaksaan, baik melalui upaya hukum banding maupun kasasi. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat Komisi III DPR dengan Kajari Karo dan Komite Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.

Putusan Bebas dan Penegasan Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu pada Rabu (1/4/2026). Hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habiburokhman menegaskan, "Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi." Pernyataan ini disampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kesimpulan Rapat Komisi III DPR

Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin penting yang ditujukan kepada aparat penegak hukum:

  1. Komisi III DPR meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Sitepu dan menyampaikan laporan hasil evaluasi dalam waktu satu bulan.
  2. Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu, yang diduga dilakukan oleh JPU dan pejabat Kejaksaan Negeri Karo.
  3. Komisi III DPR meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yang tidak melaksanakan penetapan majelis hakim dan membangun propaganda seolah DPR mengintervensi proses hukum.
  4. Komisi III DPR meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Sitepu sebagai bahan evaluasi kinerja Kejaksaan.
  5. Komisi III DPR kembali menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding atau kasasi sesuai KUHAP baru.

Detail Kasus dan Reaksi Terkait

Amsal Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, dinyatakan bebas murni dari segala dakwaan korupsi pengadaan video profil desa. Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik secara kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan. DPR juga mendesak Kejari Karo dan jaksa yang terlibat untuk dicopot dari posisinya guna memastikan penanganan yang lebih baik di masa depan.

Dengan penegasan ini, DPR berharap proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan adil, serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga