Adkasi Minta Pemerintah Perkuat Posisi DPRD untuk Maksimalkan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Daerah
Ketua Umum Adkasi atau Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia, Siswanto, menegaskan bahwa DPRD memerlukan penguatan signifikan dalam perannya sebagai lembaga pemerintahan untuk mengoptimalkan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di tingkat daerah. Dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara pada Rabu (11/3/2026), Siswanto menyatakan bahwa DPRD seharusnya tidak hanya berperan sebagai legislatif, tetapi juga sebagai bagian dari eksekutif daerah yang memiliki atribut pengawasan, pembentukan peraturan daerah, dan fungsi anggaran.
Pembatasan Regulasi Pasca-Reformasi Hambat Daerah
Siswanto mengkritik perubahan perundang-undangan pasca-reformasi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ia menilai regulasi ini membatasi kewenangan pemerintah daerah melalui DPRD dalam mengelola SDA, sehingga daerah tidak memiliki kekuatan yang memadai dalam konteks anggaran dan pembagian kewenangan.
"Hari ini dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang 1 Tahun 2022, kita daerah ini menjadi tidak kuat dalam konteks anggaran dan pembagian kewenangan termasuk pengelolaan sumber daya alam," ucap Siswanto. Kondisi ini, menurutnya, membuat daerah tidak leluasa memanfaatkan potensi SDA yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dampak Euforia Politik dan Pengurangan Kewenangan
Siswanto menjelaskan bahwa pasca-reformasi pada tahun 1999 hingga 2004, kewenangan pemerintah daerah sangat luas untuk pengelolaan SDA. Namun, euforia politik dan munculnya 'raja-raja kecil' di daerah menyebabkan pemerintah pusat mengambil langkah pembatasan melalui UU 23/2014. Akibatnya, pemerintah daerah dan DPRD kini memerlukan perizinan dari pemerintah provinsi bahkan pusat untuk kegiatan sederhana seperti penggalian pasir atau batu.
"Ketika diberi kewenangan yang besar untuk mengelola sumber daya, daerah ini memang tidak pernah mengelola di era orde baru. Kemudian begitu luas kewenangannya, ada orang-orang yang 'mabuk' kekuasaan sehingga kewenangan itu dikurangi. Bahkan sekarang kewenangannya sangat sedikit," tuturnya.
Pengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Selain itu, Siswanto menekankan bahwa pengurangan kewenangan ini berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Daerah kini hanya mengandalkan opsi pendapatan seperti retribusi parkir pasar, rumah sakit, jasa pelayanan, dan pajak bumi bangunan. Ia mencontohkan kasus viral di Kabupaten Pati dan lebih dari 100 kabupaten lainnya yang menaikkan PBB sebagai upaya meningkatkan PAD.
Menurutnya, pembatasan kewenangan menyebabkan pemerintah daerah kesulitan mengoptimalkan potensi SDA, yang pada gilirannya mengurangi kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Hal ini meningkatkan ketergantungan daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat.
Desakan untuk Evaluasi dan Penyesuaian Kebijakan
Oleh karena itu, Siswanto mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada. Ia berharap aspirasi penguatan DPRD di tingkat kabupaten dan kota dapat didengar oleh pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian kewenangan dalam pengelolaan SDA. Penguatan posisi DPRD, menurutnya, sangat penting untuk memastikan daerah dapat lebih mandiri dan sejahtera melalui pengelolaan sumber daya alam yang optimal.
