921 Calon Notaris Ikuti Ujian Kode Etik Serentak di Delapan Wilayah Indonesia
Pembukaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Tahun 2026 resmi dilaksanakan di Banten pada 6 Maret 2026. Ujian ini diselenggarakan secara serentak di delapan wilayah di Indonesia, meliputi Sumatra Utara, Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan, dengan jadwal pelaksanaan pada 6-7 Maret 2026.
Sebanyak 921 peserta dari seluruh Indonesia mengikuti ujian ini sebagai bagian dari proses pembinaan dan penguatan standar etik profesi notaris. Seluruh wilayah penyelenggara terhubung dan menyiarkan kegiatan pembukaan secara langsung melalui Zoom dari wilayah penyelenggara Banten, serta diikuti oleh seluruh peserta ujian di masing-masing daerah.
Pentingnya UKEN bagi Kontinuitas Pembinaan Profesi
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Irfan Ardiansyah, mengungkapkan bahwa UKEN periode Maret 2026 ini merupakan bagian dari agenda berkelanjutan organisasi dan termasuk dalam rangkaian penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris. Hal ini menegaskan adanya kesinambungan dan kontinuitas dalam pelaksanaan program strategis organisasi, khususnya dalam pembinaan dan penguatan etika profesi notaris secara nasional.
Pesan Tegas dari Dirjen AHU Kemenkum
Saat membuka resmi UKEN 2026, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan bahwa ujian kode etik merupakan tahapan penting bagi calon notaris sebelum resmi diangkat menjadi notaris. Ujian ini menjadi syarat akhir yang harus dipenuhi calon notaris setelah melalui proses pembinaan oleh organisasi profesi.
"Melalui ujian ini diharapkan para calon notaris benar-benar siap menjalankan profesinya dengan penuh integritas, tanggung jawab moral, dan menjunjung tinggi kepastian hukum," ujarnya. Dia menekankan bahwa notaris merupakan profesi yang sangat dipercaya oleh masyarakat, dengan berbagai tindakan hukum penting seperti pendirian badan usaha, perjanjian perdagangan, hingga transaksi hukum lainnya sering melibatkan notaris.
Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan kualitas dan kompetensi calon notaris melalui berbagai tahapan, termasuk ujian pengangkatan notaris dan pembinaan profesi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap notaris memiliki standar kompetensi yang baik.
Tantangan dan Pelanggaran dalam Profesi Notaris
Widodo juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir masih ditemukan berbagai pelanggaran jabatan notaris di sejumlah wilayah. Pelanggaran tersebut antara lain penyerahan minuta akta kepada pihak lain tanpa pengawasan, pembuatan akta tanpa kehadiran para pihak, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan.
Menurutnya, pelanggaran seperti itu tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana. Oleh karena itu, pembekalan moral dan pemahaman kode etik bagi calon notaris sangat penting sebelum mereka menjalankan profesinya.
Saat ini tercatat sekitar 23.000 notaris di Indonesia, namun sekitar 3.000 di antaranya belum teridentifikasi secara jelas keberadaannya. Karena itu, Widodo mengingatkan para calon notaris agar benar-benar mempersiapkan diri dan memiliki komitmen kuat dalam menjalani profesi tersebut.
Kode Etik sebagai Pondasi Kehormatan Profesi
Sementara itu, Rustianah selaku Ketua Pengurus Wilayah Banten dalam sambutannya mengatakan bahwa kekuatan profesi notaris tidak hanya terletak pada kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, tetapi juga pada kehormatan serta martabat profesi itu sendiri. Kode etik menjadi pondasi utama yang menjaga marwah profesi tersebut.
"Tanpa etika, kewenangan yang dimiliki seorang notaris akan kehilangan makna. Begitu pula tanpa integritas, kepercayaan publik terhadap profesi notaris dapat runtuh. Oleh karena itu, para peserta diharapkan mengikuti ujian dengan penuh kesungguhan, kejujuran, serta rasa tanggung jawab," katanya.
Menurutnya, UKEN tidak hanya dipandang sebagai syarat untuk lulus, tetapi juga sebagai momentum bagi calon notaris untuk meneguhkan komitmen terhadap nilai-nilai luhur profesi notaris. Ujian ini menjadi langkah kritis dalam memastikan bahwa setiap notaris masa depan dapat menjalankan tugasnya dengan standar etika yang tinggi, sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum ini.



