Dua Puluh Delapan Tokoh Serahkan Amicus Curiae, Desak Bebaskan Tian Bahtiar
Jakarta - Perwakilan insan pers dan masyarakat sipil, Roy Pakpahan, secara resmi menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang menjerat Tian Bahtiar. Penyerahan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026, sebagai bentuk keprihatinan terhadap ancaman kebebasan pers yang dinilai terancam dalam kasus ini.
Kasus Tian Bahtiar Harus Dipandang dari Perspektif Hukum Pers
Roy Pakpahan menegaskan bahwa perkara yang menjerat Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan Jak TV yang didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi impor gula, niaga timah, dan ekspor CPO, seharusnya ditempatkan dalam perspektif hukum pers. "Ini soal kebebasan pers. Mengadili Tian Bahtiar seharusnya mengedepankan Undang-Undang Pokok Pers, bukan memposisikannya sebagai tindak pidana," ujar Roy kepada wartawan di lokasi.
Ia memperingatkan bahwa pemidanaan terhadap produk jurnalistik berpotensi mengancam seluruh pekerja pers di Indonesia. "Kalau pekerjaan jurnalistik dianggap sebagai perbuatan pidana, itu bisa menimpa siapa saja, baik media elektronik maupun cetak. Semua bisa masuk," tambahnya dengan nada serius.
Dukungan dari Berbagai Kalangan
Dokumen amicus curiae tersebut diserahkan atas nama 28 individu dan lembaga yang peduli terhadap kasus ini. Mereka terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka, termasuk:
- Dr. H. Amir Syamsudin, S.H., M.H (Menteri Hukum dan HAM RI 2011–2014)
- Dr. Satrio Arismunandar (Pendiri Aliansi Jurnalis Independen/AJI)
- Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Konstitusi 2013–2015)
- Prof. Hikmahanto Juwana, LL.M., Ph.D (Guru Besar Universitas Indonesia)
- Dr. Bambang Widjojanto, S.H., M.H (Wakil Ketua KPK 2011–2015)
Roy menjelaskan bahwa dukungan ini menunjukkan kepedulian luas terhadap prinsip kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi yang dijamin undang-undang.
Acuan Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam dokumen tersebut, Roy juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU/XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan itu menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses hukum atas produk jurnalistiknya.
"Putusan MK tersebut harus menjadi acuan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan aktivitas pers. Kami mendorong agar sengketa pers diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana," tegas Roy. Ia menambahkan bahwa mengkritik pemerintah atau aparat penegak hukum melalui tulisan adalah bagian dari fungsi pers dalam alam demokrasi.
Permintaan Vonis Bebas
Melalui amicus curiae ini, Roy Pakpahan dan 27 pihak lainnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Tian Bahtiar. Mereka menilai unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi, baik secara formil maupun materiil. "Kebebasan Tian Bahtiar adalah kebebasan untuk insan pers, untuk kita semua yang dijamin undang-undang dan tidak bisa dikriminalisasi," tandasnya.
Dokumen tersebut telah diserahkan secara resmi kepada panitera pengadilan dan diharapkan dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara. Kasus ini terus menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi komitmen Indonesia dalam melindungi kebebasan pers di tengah dinamika hukum yang kompleks.