Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama, Dideportasi ke Siprus
Yusril: Abdul Karim Bukan Ulama, Dideportasi ke Siprus

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, dideportasi ke Republik Siprus karena tersandung masalah hukum pidana murni. Yusril membantah bahwa Abdul Karim adalah seorang aktivis atau ulama Palestina.

Bukan Aktivis atau Ulama

"Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai isu yang beredar di masyarakat terkait status Abdul Karim. Yusril menekankan bahwa deportasi dilakukan semata-mata atas dasar permintaan resmi Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Deportasi Melalui Interpol

Yusril sebelumnya telah menggelar audiensi dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Republik Indonesia, H.E. Nicholas Panayiotou. Pertemuan tersebut membahas proses deportasi Abdul Karim Raed Miqdad yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol.

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Oleh karena itu, mekanisme yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad. "Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yusril.

Kronologi dan Bukti Awal

Yusril mengungkapkan bahwa Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di Siprus. Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Red Notice diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Setelah Red Notice diterima oleh NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi segera dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput yang bersangkutan di Jakarta.

Mekanisme Ketat Interpol

Yusril menambahkan bahwa Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Salah satu syarat utamanya adalah memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu agama, politik, hak asasi manusia (HAM), maupun militer. "Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," jelasnya.

Jaminan Tidak Diserahkan ke Israel

Terkait isu yang menyebut Abdul Karim Raed Miqdad akan diserahkan kepada Israel setelah tiba di Siprus, Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah meminta jaminan langsung dari Pemerintah Siprus. Duta Besar Siprus memberikan komitmen bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan kepada negara ketiga karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Statuta Interpol.

"Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol," tegasnya.

Komitmen Indonesia terhadap Palestina

Yusril menekankan bahwa kasus Abdul Karim merupakan perkara individu dan tidak menggoyahkan komitmen diplomasi Indonesia. "Komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948. Kasus Abdul Karim Raed Miqdad merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina," pungkas Yusril.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga