Usulan DPR: Kewenangan Dewas BPKH Dipangkas, Fokus Hanya pada Pengawasan
Usulan DPR: Kewenangan Dewas BPKH Dipangkas

Usulan DPR: Kewenangan Dewas BPKH Dipangkas, Fokus Hanya pada Pengawasan

Dalam rapat dengar pendapat di DPR, muncul usulan untuk memangkas kewenangan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. Anggota Baleg DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar kewenangan Dewas BPKH hanya difokuskan pada fungsi pengawasan, bukan menyentuh aspek operasional yang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan.

Rapat Dengar Pendapat di Parlemen

Usulan ini disampaikan Saleh dalam rapat dengar pendapat Baleg DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, dan Dewas BPKH, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 12 Februari 2026. Dia menilai bahwa saat ini terdapat sejumlah kewenangan Dewas yang bukan bersifat pengawasan, tetapi sudah masuk ke wilayah eksekutif atau operasional.

"Kelihatannya memang dari penjelasan yang disampaikan oleh Pak Kepala Dewas itu kelihatannya memang ada beberapa aspek dari tugas-tugas Dewas itu yang sifatnya bukan pengawasan, tapi lebih pada sifatnya eksekutif," kata Saleh, seperti dikutip dari diskusi dalam rapat tersebut.

Contoh Kewenangan yang Dianggap Berlebihan

Saleh memberikan contoh kewenangan Dewas dalam memberikan persetujuan atas rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, hingga penempatan investasi. Menurutnya, hal ini terlalu besar dan dapat menghambat kerja BPKH sebagai badan pelaksana.

"Saya setuju kalau dari sisi jumlah keanggotaan Dewas mungkin boleh ditambah, tapi kewenangannya ditertibkan," ujarnya. "Salah satu di antaranya itu tadi, mereka jangan ikut masuk lagi pada unsur-unsur yang menyentuh wilayah eksekutif pengelolaan keuangan ini. Contoh, kewenangan persetujuan atas Renstra Ranker anggaran, itu mereka nggak perlu ikut," sambungnya.

Hindari Tumpang Tindih Pengawasan

Politikus PAN ini menekankan pentingnya menghindari tumpang tindih pengawasan antara Dewas, DPR, dan Kementerian Haji. Dia mengusulkan penertiban kewenangan Dewas BPKH agar tidak terjadi duplikasi fungsi yang justru memperlambat proses.

"Bukankah Renstra dan Ranker itu setiap waktu sudah disampaikan juga ke DPR gitu? Kalau semua kewenangan ini diambil oleh Dewas, DPR itu nggak perlu ngapa-ngapain itu. Kita dipilih oleh rakyat ini, dan uang yang kita awasi itu uang rakyat, jemaah lagi. Ya karena itu, ini menurut saya jangan masuk di situ. Kurangi," katanya dengan tegas.

Penguatan Posisi BPKH

Lebih lanjut, Saleh juga mengusulkan agar kewenangan BPKH diperkuat. Dia menilai bahwa posisi badan pelaksana saat ini terkesan powerless atau tidak memiliki kewenangan yang memadai dalam struktur yang ada.

"Ada beberapa unsur yang saya kira perlu diperkuat di mereka ini. Ya kan, yaitu bagaimana mereka bisa melakukan investasi yang lebih menguntungkan kepada jemaah, tetapi dengan catatan dengan penuh kehati-hatian," ujarnya, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas investasi untuk keuntungan jemaah haji.

Usulan Perubahan Struktur Organisasi

Selain itu, Saleh mengusulkan adanya penguatan struktur organisasi dengan mengubah jabatan Kepala BPKH menjadi Direktur Utama. Menurutnya, hal ini akan memberikan wibawa dan penghormatan yang lebih besar kepada BPKH.

"Kalau ketemu orang, 'Apa jabatan Bapak?' 'Saya Kepala Badan ini'. Nggak keren, ya kan? Ketemu dengan Dirut BUMN, 'Bapak pangkatnya apa?' 'Aku Dirut', ya kan? 'Kamu apa?' 'Aku cuman Badan, Pak, ya, Kepala Badan'. Ya nggak? Beda ya kan? Betul kan? Image-nya itu lho," ujarnya dengan nada humor.

Dia menambahkan, "Kita ganti namanya jadi Dirut. Direktur Utama atau apa yang sejenis lebih keren dari situ. Supaya punya wibawa datang ke DPR kita bisa marah-marahin sedap juga. Ini kalau yang dimarahi cuman Kepala Badan begitu bagaimana. Ah cuman Kepala Badan aja nggak berani dia katanya kan. Tapi kalau Dirut, wah Dirut lho ini ah kan keren, Rp 180 triliun," tuturnya, merujuk pada besaran dana haji yang dikelola.

Usulan-usulan ini diharapkan dapat memperbaiki efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan haji, dengan fokus pada pengawasan yang lebih ketat dan keputusan yang lebih cepat untuk kepentingan jemaah.