Suhud Alynudin Resmi Jabat Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin
Suhud Alynudin Resmi Jabat Ketua DPRD DKI Jakarta

Suhud Alynudin resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029. Ia menggantikan Ketua DPRD sebelumnya, Khoirudin, yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pelantikan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026, di Jakarta.

Proses Pelantikan

Pengucapan sumpah atau janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Nugroho Setiadji, dan disaksikan oleh seluruh hadirin dalam rapat tersebut. Dengan pengucapan sumpah atau janji tersebut, Suhud Alynudin sah menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Setelah itu, secara simbolis palu sidang diserahkan dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin.

“Saya berterima kasih telah diberikan amanah ini, dan saya berkomitmen akan mengemban amanah ini dengan baik,” ujar Suhud di Jakarta, Senin (8/6/2026), sebagaimana dilansir Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum Pemberhentian dan Pengangkatan

Pemberhentian Khoirudin sebagai ketua DPRD didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 37 Ayat (1) dan (2) tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, serta Pasal 87 Ayat (2) Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Selain itu, penggantian ini juga dilatarbelakangi oleh Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP-PKS) Nomor 179/SKEP/DPP-PKS/2026 tanggal 2 April 2026.

Sementara itu, pengangkatan Suhud Alynudin sebagai calon Ketua DPRD sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 39, serta Pasal 89 Ayat (2) Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Mekanisme Penggantian

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menjelaskan bahwa usul pergantian pimpinan DPRD didasarkan pada ketentuan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Ia juga membacakan Surat Keputusan DPP-PKS tertanggal 2 April 2026. Ima kemudian meminta persetujuan peserta rapat. Para anggota dewan yang hadir menjawab serempak setuju, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu sidang.

Selanjutnya, Ima mengumumkan nama pengganti yang diusulkan PKS, yaitu Suhud Alynudin. “Kami umumkan usul pergantian Saudara Drs. H. Khoirudin, M.Si. digantikan oleh Saudara Suhud Alynudin, S.IP., M.Si. sebagai calon pengganti Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, untuk diusulkan peresmian pengangkatannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DKI Jakarta,” ucap Ima di ruang paripurna.

Ia menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari mekanisme resmi DPRD, di mana calon pengganti pimpinan diumumkan dalam rapat paripurna sebelum diajukan untuk peresmian oleh pemerintah pusat.

Interupsi dalam Rapat

Rapat sempat diwarnai interupsi dari anggota Fraksi PKB yang meminta agar Suhud menyatakan kesanggupan menggantikan Khoirudin sebelum doa penutup. Namun, Ima menolak permintaan tersebut karena tidak diatur dalam tata tertib. “Ya, Pak Fuadi, karena tidak ada di aturan, jadi tidak bisa dijawab. Makasih,” tegasnya.

Dengan persetujuan paripurna ini, usulan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DKI Jakarta untuk proses peresmian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga