Said Abdullah Dorong Perbaikan Sistem Coretax demi Kepatuhan Pajak
Said Abdullah Dorong Perbaikan Sistem Coretax

Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menyoroti pentingnya perbaikan sistem Coretax setelah berbagai kendala teknis terjadi berulang kali. Dalam keterangan tertulis pada Kamis (30/4/2026), ia mengakui bahwa sistem administrasi perpajakan mengalami kemajuan, namun keandalan sistem masih perlu ditingkatkan.

Kendala Sistem Coretax Berulang

Said Abdullah menegaskan bahwa sebelum sistem teknologi diberlakukan, seharusnya dilakukan uji keamanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya. Hal ini untuk memastikan sistem layak dirilis dan digunakan publik. "Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaannya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang disiapkan ada kendala," ujarnya.

Dampak pada Penerimaan Pajak

Menurut Said, penerimaan pajak saat ini menjadi tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan. "Kalau kepatuhan wajib pajak menurun karena kendala sistem, tentu penerimaan pajak juga akan menurun. Padahal kita menghadapi tantangan pencapaian target penerimaan pajak tahun ini karena faktor geopolitik yang berdampak pada kondisi ekonomi domestik," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia mempertanyakan mengapa pemeliharaan sistem tidak dilakukan pada malam hari, seperti lazim dilakukan perbankan. "Bukankah itu protokol yang umum saja di berbagai instansi? Atau hal ini bukan soal pemeliharaan sistem, tetapi memang sistemnya memiliki kelemahan, dan tidak ada rencana kontijensi yang memadai," sambungnya.

Audit Sistem Diperlukan

Said berharap Menteri Keuangan dapat mengajak instansi terkait atau kalangan profesional untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan, dan memperbaikinya agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menekankan pentingnya keandalan sistem Coretax mengingat saat ini masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT.

Perpanjangan Waktu Lapor SPT

Pada hari terakhir pelaporan SPT, 30 April 2026, masih ada 3,3 juta wajib pajak yang belum melapor, meskipun telah ada perpanjangan satu bulan dari batas awal 31 Maret 2026. "Kalau sistemnya error, mereka terkendala lapor SPT, dan kalau tidak lapor SPT sejumlah sanksi telah menanti. Kalau sistemnya yang error, tentu bukan sepenuhnya salah mereka," ungkapnya.

Ia pun mendorong Ditjen Pajak untuk memberikan perpanjangan waktu, misalnya sehari atau seminggu, bagi wajib pajak perorangan. Menurutnya, wajib pajak badan memiliki batas waktu hingga 31 Mei 2026, sehingga perpanjangan serupa layak dipertimbangkan.

Kebijakan Strategis Harus Didukung Sistem Andal

"Agar kebijakan strategis maksimal dan penerimaan pajak sesuai target, kebijakan teknis menggunakan Coretax. Bila Coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis. Sebaiknya mundur, Ditjen Pajak mengatur teknis waktunya agar wajib pajak yang lapor SPT bisa mencapai lebih dari 15 juta dan menopang penerimaan negara," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga