Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Usai Sanksi
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni secara resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya dinonaktifkan akibat sanksi dari partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III dilakukan dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
Proses Penetapan yang Dipimpin Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang membidangi Politik, Hukum, dan Keamanan memimpin langsung proses penetapan tersebut. Dalam rapat, Dasco mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan untuk mendapatkan persetujuan.
"Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" ujar Dasco dalam rapat, seperti dikutip dari Antara. Proses ini menandai kembalinya Sahroni ke posisi kepemimpinan setelah periode nonaktif yang disebabkan oleh sanksi internal partai dan keputusan MKD.
Latar Belakang Nonaktif dan Kembalinya Sahroni
Sahroni sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya akibat sanksi yang dijatuhkan oleh partainya serta Mahkamah Kehormatan Dewan. Keputusan ini berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan olehnya, meskipun detail spesifik dari pelanggaran tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dalam rapat penetapan.
Kembalinya Sahroni ke posisi Wakil Ketua Komisi III menunjukkan bahwa proses internal di DPR telah selesai dan ia dianggap layak untuk kembali menjalankan tugasnya. Komisi III DPR RI sendiri membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, sehingga peran ini sangat strategis dalam struktur parlemen.
Rapat penetapan ini dihadiri oleh berbagai anggota dewan dan berlangsung dengan lancar, tanpa adanya penolakan yang signifikan terhadap pencalonan Sahroni. Hal ini mengindikasikan bahwa dukungan dari fraksi-fraksi di DPR cukup kuat untuk mengembalikannya ke posisi tersebut.



