Pemkab Pandeglang Bela Pelantikan Tersangka Tabrak Siswa Jadi Staf Ahli
Pemkab Pandeglang Bela Pelantikan Tersangka Tabrak Siswa

Pemerintah Kabupaten Pandeglang angkat bicara mengenai pelantikan Ahmad Mursidi, tersangka kecelakaan maut yang menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, menjadi staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum, dan politik. Pemkab menegaskan bahwa pelantikan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penjelasan Sekda Pandeglang

Sekretaris Daerah Pandeglang, Asep Rahmat, menyatakan bahwa usulan pelantikan Ahmad Mursidi diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional pada 7 Mei, sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sesuai aturan karena usulannya juga sebelum ramai di media sosial, diusulkan ke BKN tanggal 7 Mei, sebelum ditetapkan tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Asep menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN dapat diberhentikan sementara jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, Ahmad Mursidi tidak ditahan karena pertimbangan kesehatan. "Itu terkait dengan Pak Mursidi tersangka, dan beliau tidak ditahan," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rencana Pemberhentian Sementara

Pemkab Pandeglang sempat berencana memberhentikan sementara Ahmad Mursidi karena menabrak kerumunan siswa hingga menimbulkan dua korban jiwa. Namun, berdasarkan koordinasi dengan BKN, langkah tersebut tidak dapat dilakukan karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan dan tidak ada penahanan. "Keinginannya sama, kami berpikir pada saat rapat ingin Pak Mursidi dicopot karena sudah menghilangkan dua nyawa, konsep awalnya dicopot. Namun ada aturan yang mengangkut praduga tidak bersalah, belum inkrah. Sehingga Ibu Bupati dengan semua mengambil keputusan, sudah di staf ahli, jadi bukan diangkat, tapi digeser," jelas Asep.

Pertimbangan Pelayanan Publik

Asep menambahkan bahwa jabatan baru sebagai staf ahli dianggap lebih ringan dibandingkan jabatan sebelumnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pemkab menegaskan bahwa pelantikan ini sesuai aturan dan bertujuan agar pelayanan publik tidak terganggu. "Jadi kami itu hidup bernegara jadi panglimanya aturan, kami juga punya pemikiran yang sama dengan masyarakat, tapi mekanisme harus ditempuh, masalah Pak Mursidi dilantik jadi staf ahli pertimbangan tadi untuk ke pelayanan publik," ucapnya.

Proses Pelantikan

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani merombak sejumlah pejabat eselon II di lingkungan pemerintah. Ada lima pejabat yang mengisi jabatan baru, termasuk Ahmad Mursidi. Pelantikan digelar di Oproom Setda Pandeglang. Empat orang dilantik secara langsung, yaitu Yahya Gunawan Kasbin, Hasan Bisri, Gimas Rahadyan, dan Firmansyah, sedangkan Ahmad Mursidi mengikuti secara daring.

Dalam sambutannya, Bupati Dewi mengatakan, "Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas." Ia menekankan bahwa masyarakat menuntut pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan berdampak. "Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja," tegasnya.

Daftar Pejabat Baru

  • Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat.
  • Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  • Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
  • Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Kronologi Kecelakaan

Polisi menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka setelah ia menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/4) sekitar pukul 09.30 WIB. Peristiwa itu mengakibatkan sembilan orang menjadi korban, dua di antaranya meninggal dunia, yaitu Dewi Handayani (pedagang) dan Muhamad Milal (siswa). "Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga