PAN Menolak Usulan KPK tentang Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa urusan tersebut sepenuhnya merupakan domain internal partai politik.
“Masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya diserahkan kepada masing-masing partai. Biarkan mereka yang membuat aturan terkait hal ini secara internal. Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga periode, dan seterusnya,” ujar Saleh kepada wartawan pada Kamis, 23 April 2026.
Saleh meminta KPK untuk tidak ikut campur dalam urusan internal partai politik. Menurutnya, campur tangan yang berlebihan hanya akan menimbulkan kegaduhan. “KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di partai politik. Sebab, partai politik adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART sebagai panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Jika diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh,” ungkapnya.
Ketua Komisi VII DPR itu menegaskan bahwa KPK sebaiknya fokus pada tugas pokok dan fungsinya, yaitu pencegahan dan penegakan hukum. “Lagipula, KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” pungkasnya.
Rekomendasi KPK tentang Tata Kelola Partai Politik
KPK sebelumnya merilis 16 poin rekomendasi hasil kajian tata kelola partai politik. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode. Berikut adalah beberapa poin rekomendasi KPK:
- Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik.
- Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik.
- Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik.
- Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait keanggotaan partai politik dan persyaratan bakal calon.
- Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.
- Pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
- Pemberlakuan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
- Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan dari anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota.
- Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan.
- Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol.
- Pengelolaan keuangan partai politik diaudit oleh akuntan publik setiap 1 tahun dan diintegrasikan ke sistem pelaporan keuangan.
- Penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik.
- Revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan nama lembaga pengawas dan ruang lingkup pengawasan.
PAN menilai bahwa rekomendasi tersebut, khususnya poin pembatasan masa jabatan, tidak sesuai dengan prinsip otonomi partai politik. Saleh menekankan bahwa partai politik sudah memiliki mekanisme internal yang demokratis dan tidak perlu diatur oleh lembaga di luar partai.



