Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif. Menurutnya, keterwakilan perempuan di parlemen bukan sekadar pemenuhan angka administratif, melainkan bagian dari komitmen demokrasi.
"Bagi Partai Golkar, keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka administratif. Ini adalah bagian dari komitmen demokrasi agar kebijakan publik lahir dari perspektif yang lebih lengkap dan representatif," ujar Nurul Arifin dalam keterangan resminya, Kamis (28/5/2026).
Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR
Nurul Arifin memaparkan data peningkatan keterwakilan perempuan di DPR RI sejak era reformasi. Pada Pemilu 1999, persentasenya hanya sekitar 8,2 persen. Angka tersebut naik menjadi 11,5 persen pada 2004, lalu 18 persen pada 2009. Sempat turun menjadi 17,3 persen pada 2014, kemudian meningkat lagi menjadi 20,5 persen pada 2019. Untuk periode DPR 2024-2029, jumlah anggota perempuan mencapai 127 orang dari total 580 anggota, atau sekitar 21,9 persen.
"Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap kepemimpinan perempuan. Ruang politik kita perlahan bergerak lebih inklusif," kata dia.
Golkar Buka Ruang bagi Perempuan
Anggota Komisi I DPR RI ini menegaskan bahwa Partai Golkar memberikan kesempatan luas bagi perempuan untuk berkontribusi di bidang politik. Ia mencontohkan banyak perempuan yang menduduki posisi strategis, seperti pimpinan komisi, pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga jabatan di kepengurusan partai.
"Di Golkar, perempuan diberi kesempatan untuk memimpin. Kita bisa melihat perempuan menjadi pimpinan komisi, pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga menduduki jabatan strategis di kepengurusan partai. Ini menunjukkan adanya ruang meritokrasi yang terus dibangun," kata Nurul.
Ia menambahkan, "Tentu tidak otomatis semua politisi perempuan lebih baik daripada laki-laki. Politik tetap soal kapasitas, integritas, dan kepemimpinan. Tetapi keberagaman perspektif dalam parlemen membuat proses pengambilan kebijakan menjadi lebih kaya, lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lebih representatif."
Putusan MK tentang Kuota Caleg Perempuan
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR/DPRD bersifat wajib. Partai yang tidak memenuhi kuota tersebut dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5). Permohonan diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka meminta MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI karena tidak memberikan sanksi bagi partai yang melanggar.
Dalam putusannya, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017. Berikut bunyi putusannya:
"Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan'.
Sebelumnya, Pasal 245 hanya berbunyi: "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)." Dengan putusan ini, MK memberikan sanksi tegas bagi partai yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.



