Partai NasDem secara resmi mengajukan dua usulan skema ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Ketua DPP NasDem sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa partainya mengusulkan skema tunggal dan skema berjenjang untuk diterapkan pada pemilihan umum mendatang.
Skema Ambang Batas Parlemen Tunggal
Dalam skema tunggal, ambang batas parlemen diterapkan secara seragam di tingkat nasional hingga daerah. Rifqinizamy menjelaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi ambang batas nasional yang disepakati, misalnya 6 persen, maka secara otomatis suara dan kursi yang diperoleh di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus. "Contoh, 6 persen parliamentary threshold nasional, yang jika partai politik tertentu tidak memenuhi 6 persen parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis keberadaan suara dan atau kursinya di tingkat provinsi, kabupaten, kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus," ujar Rifqinizamy kepada wartawan pada Jumat, 24 April 2026.
Skema Ambang Batas Parlemen Berjenjang
Selain skema tunggal, NasDem juga mengusulkan skema berjenjang yang membedakan besaran ambang batas di setiap tingkatan. Misalnya, 6 persen untuk tingkat nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten. "Parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota," ungkap Rifqinizamy. Skema ini memberikan fleksibilitas bagi partai politik untuk tetap bisa lolos di tingkat daerah meskipun tidak memenuhi ambang batas nasional.
Besaran Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik
Ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan bahwa NasDem tetap mendukung keberadaan ambang batas parlemen dan mengusulkan kenaikan persentase dari yang berlaku saat ini. Saat ini ambang batas parlemen nasional berada di angka 4 persen, namun NasDem mengusulkan kenaikan menjadi di atas 5 persen, yaitu 5,5 persen, 6 persen, hingga 7 persen. "Partai Nasdem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen, 5 setengah, 6, sampai dengan 7 persen," ucap Rifqinizamy.
Wacana kenaikan ambang batas parlemen ini telah mengemuka dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah partai besar seperti Golkar juga mengusulkan kenaikan menjadi 5 persen untuk pemilu mendatang. Dengan usulan ini, NasDem berharap dapat menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia.



