MKD DPR Putuskan Penetapan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Tak Langgar Kode Etik
Sidang MKD DPR di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026), telah menghasilkan keputusan penting terkait penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. MKD DPR memutuskan bahwa proses penetapan tersebut, mulai dari fit and proper test hingga persetujuan di rapat paripurna, tidak melanggar aturan yang berlaku.
Proses Sidang dan Kehadiran Anggota MKD
Hasil sidang ini disampaikan langsung di ruang sidang MKD DPR RI, dengan dihadiri oleh sejumlah pimpinan MKD. Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi oleh Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, dan Wakil Ketua MKD DPR Manghut Sinaga. Keputusan sidang dibacakan langsung oleh Dek Gam, menegaskan bahwa perkara ini ditangani tanpa aduan di MKD DPR.
Alasan Pemeriksaan dan Kajian MKD
Dek Gam menjelaskan bahwa MKD DPR RI merasa perlu memeriksa proses penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK yang dilakukan oleh DPR RI. Hal ini dipicu oleh pertanyaan dari sekelompok orang mengenai keabsahan pemilihan tersebut. "Ada sekelompok yang mempertanyakan keabsahan pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI, karena itu MKD merasa perlu untuk memeriksa apakah pemilihan tersebut sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan," ucapnya.
MKD DPR kemudian melakukan kajian mendalam dan penelusuran data terkait pencalonan Adies Kadir. Dek Gam menyebut bahwa pemilihan Adies Kadir telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, terutama karena calon hakim MK lainnya, Inosentius Samsul, mundur setelah mendapatkan penugasan lain.
Dasar Hukum dan Kesimpulan MKD
Proses pemilihan Adies Kadir dinilai sesuai dengan Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang mengatur bahwa DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan melalui rapat paripurna DPR. Selain itu, Pasal 26 Tatib DPR juga dipatuhi, yang mengatur pemilihan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan pemberitahuan kepada publik melalui media.
Dengan demikian, Dek Gam menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dalam proses tersebut. "Karena cara dan syarat pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI," imbuhnya.
Amar Putusan MKD DPR RI
Berikut adalah poin-poin utama dari amar putusan MKD DPR RI:
- Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI, yang dikuatkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
- Uji kepatutan dan kelayakan atas pencalonan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan kode etik.
Keputusan ini menegaskan legitimasi proses penetapan Adies Kadir dan menutup keraguan yang sempat muncul di publik.