Komisi V DPR Klarifikasi Tidak Pernah Minta Minimarket Ditutup Demi Koperasi Desa
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah meminta agar minimarket atau toko ritel modern, seperti Indomaret dan Alfamart, ditutup karena adanya program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan narasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR mendukung penutupan toko ritel modern tersebut.
Pernyataan Resmi Ketua Komisi V
"Tidak ada pernyataan kami yang meminta Alfamart dan Indomaret supaya ditutup," kata Lasarus seperti dilansir Antara, Senin (23/2/2026). Dia mengaku hanya menyampaikan soal pengaturan keberadaan toko ritel modern tersebut, tetapi bukan untuk ditiadakan. Pembahasan di DPR terkait ritel modern ini muncul dari keluhan masyarakat, terutama pedagang toko kelontong yang terpaksa tutup karena kalah bersaing.
Lasarus menjelaskan bahwa bisnis ritel modern telah merambah hingga ke pelosok desa dan dusun di Indonesia. Pada rapat bersama pemerintah beberapa waktu lalu, dia menyampaikan pemikiran agar toko ritel itu dibatasi cukup hingga tingkat kecamatan. Tujuannya adalah untuk menjaga perekonomian masyarakat desa, memberikan kesempatan ekonomi kepada pedagang sembako di desa, serta mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
"Biarlah rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat desa dan dusun beri kesempatan kepada pedagang sembako di Desa dan Dusun serta Bumdes atau Koperasi Desa saja," tegasnya.
Dukungan dari Menteri Koperasi
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menyetop ekspansi jaringan ritel modern, melainkan melakukan pengaturan terhadap keberadaannya, terutama di wilayah pedesaan. Menurut Ferry, desa sebaiknya tidak didominasi oleh ritel modern karena sudah memiliki Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Iya sebaiknya desa jangan Alfamart dan Indamaret karena sudah ada Kopdes, karena biar uang itu berputar di desa tidak ke pemilik saham yang di Jakarta," katanya. Pernyataan ini sejalan dengan usulan Komisi V DPR untuk membatasi ritel modern hingga kecamatan, demi mendukung ekonomi lokal dan mengurangi ketergantungan pada perusahaan besar di kota.
Implikasi dan Harapan Ke Depan
Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai posisi DPR terkait minimarket. Fokus utama adalah pada pengaturan yang adil untuk melindungi kepentingan pedagang kecil di desa, sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan konsumen akan akses barang pokok. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menyeimbangkan perkembangan bisnis modern dengan keberlanjutan ekonomi tradisional di pedesaan Indonesia.