Komisi III DPR Tegaskan Rapat dengan Kajari Karo Bukan Intervensi Kasus Amsal Sitepu
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu. Pernyataan ini disampaikan dalam rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.
Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen
Habiburokhman menyampaikan hal tersebut dalam RDP dan RDPU bersama Kajari Karo Danke Rajagukguk, JPU Kejari Karo Wira Arizona, Reinhard Harve Sembiring, dan Dona Martinus Sebayang, hingga Amsal Sitepu sendiri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Pihaknya hanya ingin memastikan tidak ada pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut.
"Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi," ujar Habiburokhman. "Karena kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum," sambungnya.
Arahan dari Presiden Prabowo Subianto
Habiburokhman mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keadilan bagi masyarakat kecil. Dia mengatakan Prabowo meminta agar rakyat kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan dalam setiap proses hukum.
"Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan," ucapnya. Hal ini menjadi landasan moral dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap kasus-kasus hukum yang melibatkan warga biasa.
Permohonan Penangguhan Penahanan dan Dasar Hukum
Dia juga menjelaskan permohonan penangguhan penahanan Amsal oleh pihaknya, yang memiliki dasar hukum yang cukup kuat. "Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru yang mengatur jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga tersangka atau terdakwa, advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tersangka atau terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri," ujarnya.
Pertanyaan Terkait Alasan Penahanan dan Dugaan Penggelembungan Harga
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini meminta penjelasan dari Kejari Karo mengenai alasan penahanan Amsal, termasuk dugaan penggelembungan harga. "Kami meminta penjelasan apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka? Apa argumentasi Kejari bahwa Saudara Amsal Christy Sitepu melakukan penggelembungan harga dan seterusnya?" kata Habiburokhman.
Pihaknya juga mempertanyakan alasan penahanan Amsal, dengan mengatakan seharusnya penahanan didasarkan pada alasan objektif yang diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHP Baru. "Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Kristi dikenakan penahanan?" ujarnya, menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum.
Dugaan Intimidasi oleh Oknum Jaksa
Selain itu, Habiburokhman meminta klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal dan Jesaya Perangin-angin oleh sejumlah oknum jaksa di Kejari Karo. Dia menyebut ada dugaan tindakan intimidasi berupa pemberian brownies kepada Amsal disertai pesan yang mengancam.
"Perlu diingat bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 530 KUHP," tuturnya, menegaskan bahwa DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam sistem peradilan.
Dengan demikian, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan tanpa intervensi, demi menjaga integritas proses hukum dan keadilan bagi semua pihak, terutama masyarakat kecil yang seringkali rentan dalam sistem peradilan.



