Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Kasus Sensitif Dugaan Pelecehan Pemuka Agama
Komisi III DPR Rapat Tertutup Bahas Kasus Pelecehan Agama

Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Kasus Dugaan Pelecehan oleh Pemuka Agama

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan untuk mengadakan rapat secara tertutup bersama pihak kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta perwakilan keluarga korban. Rapat ini membahas kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang pemuka agama dengan inisial SAM, yang dianggap sangat sensitif dan memerlukan penanganan khusus.

Alasan Rapat Tertutup dan Keterlibatan Tokoh Agama

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa rapat ini digelar tertutup untuk menjaga kerahasiaan dan mencegah gangguan dalam proses penyidikan. "Jadi rekan-rekan media, ini akan tertutup ya. Minta tolong disterilisasi," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 2 April 2026. Dia menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima berbagai masukan dari tokoh-tokoh agama, termasuk habaib dan ulama, yang mengkhawatirkan kemungkinan pelaku kabur ke Mesir untuk menghindari hukum.

Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh Habib Mahdi Al-Attas sebagai koordinator pelapor, bersama kuasa hukum dan saksi awal kasus tersebut. Meskipun rapat bersifat tertutup, Habiburokhman meminta kepolisian untuk memberikan keterangan publik setelah selesai, agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang proporsional tanpa mengganggu investigasi. "Karena ini kan memang memicu keresahan," tambahnya, menegaskan pentingnya transparansi yang seimbang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Kasus dan Klarifikasi Identitas Terduga Pelaku

Komisi III DPR juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual ini diperkirakan terjadi dalam rentang waktu yang panjang, dari tahun 2017 hingga 2025. Informasi ini diperoleh sebagai bagian dari upaya untuk memahami skala dan dampak dari insiden tersebut. Lebih lanjut, pihak komisi memberikan klarifikasi penting mengenai identitas terduga pelaku.

Terduga pelaku yang berinisial Syekh AM ditegaskan bukanlah Ustadz Soleh Mahmud atau Ustadz Syamsuddin Nur Makka, yang juga dikenal sebagai Ustadz Syam. Pernyataan ini dikeluarkan untuk mengoreksi kesalahpahaman yang beredar di masyarakat, yang sempat menyangkutpautkan sejumlah ustadz lain dengan kasus ini. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat dan melindungi reputasi pihak-pihak yang tidak terlibat.

Rapat tertutup ini mencerminkan upaya serius dari Komisi III DPR untuk menangani kasus-kasus sensitif dengan hati-hati, sambil tetap mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama. Proses ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang adil dan transparan, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah keresahan yang timbul.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga