KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru untuk Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Bupati Ponorogo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai hasil pengembangan perkara yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Langkah ini diambil setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Pacitan dan Ponorogo.

Penjelasan Juru Bicara KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari proses pengembangan kasus Sugiri. KPK telah mengeluarkan sprindik terkait tindak pidana korupsi (TPK) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dalam penyidikan perkara ini, kami terus melakukan pengembangan. Sehingga kegiatan penggeledahan yang berlangsung kemarin di Pacitan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dari perkara Ponorogo," jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin. Masih sprindik umum untuk TPK-nya, artinya belum ada penetapan tersangka, dan juga sprin TPPU. Jadi ada dua sprindik, TPK dan TPPU, sebagai pengembangan dari penyidikan perkara Ponorogo," lanjutnya.

Barang Bukti Elektronik Diamankan

Budi menyebutkan bahwa dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti elektronik (BBE). Namun, ia belum merinci isi dari barang bukti elektronik tersebut.

"Kami akan mengekstrak barang bukti elektronik tersebut. Dari situ kami akan mengungkap informasinya, dan tentu itu juga akan membutuhkan keterangan dan penjelasan dari pihak-pihak yang bisa menerangkan isi dari BBE tersebut," katanya.

Penggeledahan di Pacitan

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di wilayah Pacitan, Jawa Timur. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Budi menegaskan bahwa penggeledahan tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo.

"Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo," ujar Budi.

Dalam kegiatan penggeledahan ini, penyidik turut menyita barang bukti elektronik. Budi menjelaskan bahwa penyidik mengamankan BBE dalam kegiatan tersebut.

Detail Penggeledahan

Dilansir dari detikJatim, KPK menggeledah sebuah rumah di Dusun Krajan, Bangunsari, Kota Pacitan, pada hari sebelumnya. Penggeledahan berlangsung selama 2 jam 45 menit, dimulai pukul 16.01 WIB hingga 18.54 WIB. Total ada 12 petugas yang terlihat masuk ke rumah dengan pengamanan ketat. Setelah penggeledahan, petugas membawa lebih dari dua koper.

Kepala Dusun Krajan, Catur Setiawan, mengatakan bahwa rumah tersebut milik seorang perempuan. Rumah itu jarang ditempati, tetapi ada orang yang setiap hari menjaga rumah tersebut.

Wanita pemilik rumah bernama Citra Margaretha membenarkan bahwa rumahnya didatangi penyidik KPK. Pengusaha ini menyebut bahwa penggeledahan berkaitan dengan dugaan TPPU yang menyeret Sugiri Sancoko.

"Teman-teman KPK datang ke sini melakukan penggeledahan kaitannya dengan pengembangan kasus dugaan TPPU Mbah Giri (Sugiri Sancoko). Saya kemarin kebetulan kan ngutangi Pak Sugiri, KPK menanyakan pengembaliannya dari mana?" jelas Citra.

Tiga Klaster Dugaan Korupsi

Sebagai informasi, ada tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Total uang yang telah diberikan kepada Sugiri mencapai Rp 900 juta.

Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap untuk Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar, dengan total dugaan suap mencapai Rp 1,4 miliar.

Klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri. KPK menduga Sugiri menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.

Daftar Tersangka

Total, ada empat tersangka dalam kasus ini. Berikut daftarnya:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
  • Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
  • Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
  • Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.