Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa hingga saat ini DPR masih menjadi pengusul utama revisi Undang-Undang tentang Pemilu. Ia menyatakan bahwa RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.
“Sampai hari ini DPR RI, sampai hari ini di dalam Prolegnas ya, bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres ya, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian prolegnas inisiatif DPR,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Proses Pembentukan Panitia Kerja
Aria Bima menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti keputusan yang telah diambil dalam rapat paripurna. Namun, ia menilai pembentukan panitia kerja (Panja) RUU Pemilu tidak mudah karena semua pendapat dari fraksi harus dipadukan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Sampai hari ini ya (masih usul DPR). Nah, kita ngikutin yang sudah ada sandaran hukumnya, yang sudah ada keputusan paripurna, (pembahasan) di Komisi II. Tentang Panjanya memang tidak mudah karena kita ini kan satu DIM. Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Nggak bisa kita ini beda DIM antar satu fraksi dengan fraksi yang lain,” ujar Aria Bima.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan penyusunan DIM dari DPR harus satu suara. Berbeda jika RUU Pemilu merupakan inisiatif pemerintah, maka masing-masing fraksi bisa mengajukan DIM yang berbeda.
“DIM kita DPR dengan pemerintah. Ini yang salah satu, selain dalam penyusunan draf ya, kita ini harus satu lembaga. Beda kalau itu inisiatif pemerintah, kita bisa DIM fraksi. Ini yang salah satu juga tidak memudahkan kita menyusun draf RUU,” ujar Aria Bima.
“Kita ributnya, silang pendapatnya, demokrasinya, kan di penyusunan draf RUU. Kalau sudah RUU kan satu persepsi. Ya ini teman-teman, kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot memang ndak mudah menterjemahkan putusan MK yang kali ini,” sambungnya.
Pembahasan Ambang Batas Parlemen
Aria Bima mencontohkan terkait ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) yang diajukan DPR harus satu suara. Namun, sejauh ini masih muncul pandangan yang berbeda dari fraksi di DPR dalam penentuan ambang batas.
“Yang kedua inisiatif DPR kita dalam satu daftar inventarisasi masalah, misalnya, soal parliamentary threshold. Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR nggak boleh berselisih. Kan gitu. Ada yang tumpuannya, acuannya per komisi ada dua. Ada 13, berarti ada 26 minimal anggota DPR. Ya kan. Berarti itu takarannya 4% dari 580,” ungkap Aria Bima.
Dalam pembahasan ambang batas muncul pula usulan dua, tiga partai politik untuk merger pasca Pileg dalam satu partai. Ketetapan ini berlaku untuk pemilu berikutnya di 2034.
“Misalnya gitu kan karena kurang dari dua (di komisi) nggak efektif. Ada nggak bisa dua, tiga karena tiga kali 13, 39, berarti itu di atas lima, enam persen. Loh, keputusan MK kan nol persen. Ada yang mengusulkan bahwa sebelum pemilu, dua, tiga gabungan partai politik sudah sepakat untuk merger pascapileg dalam satu partai,” ujar Aria Bima.
“Tapi melebur ini, yang lain hilang. Pemilu 2034 mereka nggak boleh lagi tiga partai, tetep satu partai. Ada yang punya formulasi begitu sehingga yang dimaksud tidak ada batasan parliamentary threshold itu ada batas jumlah fraksi minimal, tapi gabungan. Seperti tadi, bisa tiga kursi per komisi dari 39. Yang kayak gini-gini ini kan kita ramainya di draf RUU dan badan keahlian,” kata dia.
Keterlibatan Pakar dan Akademisi
Ia menyebut Komisi II DPR RI terus menerima aspirasi dari sejumlah pihak terkait penyusunan RUU Pemilu. Komisi II DPR akan melibatkan pakar, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat untuk membahas draf RUU Pemilu dengan baik.
“Termasuk pileg DPRD dan Pilkada. Ini yang menurut saya hari ini kita tadi sepakat mengundang pakar-pakar dari kampus dan tetep NGO, kita ambil senior setingkat Pak Ramlan Subakti dan temen-temen dari Muhammadiyah untuk periode ini in-depth. Syukur-syukur sudah ada peningkatan-peningkatan kualitatif di dalam kita menyusun bersama badan keahlian untuk draf RUU-nya,” imbuhnya.



