Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan dukungan penuh terhadap rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengenai penataan jenjang karier bagi perwira tinggi Polri. Hal ini disampaikan Listyo di hadapan wartawan pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dukungan Kapolri terhadap Rekomendasi KPRP
Listyo menjelaskan bahwa secara umum rekomendasi tersebut berkaitan dengan jalur karier atau career path yang menjadi tugas Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) untuk memberikan gambaran mengenai calon-calon pimpinan Polri, tidak terbatas hanya pada posisi Kapolri. Aturan jenjang karier ini menjadi dasar dalam mempersiapkan anggota Polri yang layak untuk menduduki posisi pimpinan, baik di tingkat Polda, Mabes Polri, maupun sebagai pimpinan tertinggi Polri.
“Yang memiliki kemampuan-kemampuan yang tentunya eligible, yang pantas untuk kemudian diberikan ruang dan kesempatan untuk menjadi calon-calon pimpinan apakah itu di tingkat Polda, apakah itu di tingkat Mabes, ataukah menjadi pimpinan tertinggi Polri,” ujar Listyo.
Ia menegaskan bahwa proses persiapan jenjang karier di kepolisian memang harus dilaksanakan. Namun, Listyo mengingatkan bahwa ada aturan main tersendiri yang mengatur hal tersebut. Meskipun pada akhirnya pengusulan calon Kapolri dilakukan oleh Kompolnas, keputusan akhir tetap berada di tangan presiden.
“Saya kira terkait dengan syarat pengangkatan Kapolri dan sebagainya itu tentunya ada aturan tersendiri. Namun yang jelas itu semua menjadi bagian yang harus kita siapkan dan tentunya itu kewenangan dari Kompolnas untuk mengajukan dan nanti kebijakannya ada di Bapak Presiden,” tutup Listyo.
Mekanisme Pengangkatan Kapolri Tetap
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan sepakat untuk tidak mengubah mekanisme pengangkatan Kapolri. Hal ini disampaikan setelah KPRP menyerahkan hasil kerja berupa usulan dan rekomendasi perbaikan Polri.
“Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sebagian di antara kami berpendapat tetap seperti sekarang. Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang aja,” kata Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Istana Merdeka Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.
Jimly menerangkan bahwa Kapolri akan tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR, sesuai dengan metode yang berlaku saat ini. DPR memiliki hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui nama Kapolri maupun Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden.
“Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang itu bukan fit and proper test di DPR tapi disetujui atau tidak disetujui itu namanya right to confirm dari parlemen,” jelasnya.
“Jadi beda jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak. Nah walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Nah, jadi Bapak Presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan ya udah tetap aja seperti sekarang,” sambung Jimly.
Dengan demikian, mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengacu pada aturan yang ada, di mana Presiden mengajukan satu nama calon Kapolri kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.



