Golkar Tolak Usul Yusril soal Ambang Batas DPR 13 Kursi
Golkar Tolak Usul Yusril soal Ambang Batas 13 Kursi

Partai Golkar menyatakan bahwa usulan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengenai ambang batas parlemen berdasarkan jumlah komisi di DPR RI dinilai tidak tepat. Yusril sebelumnya mengusulkan agar setiap partai politik minimal memperoleh 13 kursi di DPR, sesuai dengan jumlah komisi yang ada.

Pernyataan Golkar

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengatakan bahwa usulan tersebut lebih cocok diterapkan sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan sebagai ambang batas parlemen. "Sebenarnya ini lebih tepat sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan ambang batas parlemen," ujar Sarmuji kepada wartawan pada Kamis, 30 April 2026.

Menurut Sarmuji, Partai Golkar mengusulkan agar ambang batas pembentukan fraksi ditetapkan sebesar dua kali jumlah alat kelengkapan dewan. Ia menambahkan bahwa pengalaman menunjukkan anggota DPR dari partai yang memiliki sedikit kursi justru paling sibuk karena sering menghadapi jadwal rapat yang bersamaan antara komisi dan alat kelengkapan lainnya seperti Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), atau alat kelengkapan dewan (AKD) yang lain.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Usulan Ambang Batas Parlemen

Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu menilai bahwa ambang batas parlemen idealnya berada di angka 5 persen. Sebagai informasi, ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 adalah sebesar 4 persen. "Untuk ambang batas parlemen, kami mengusulkan angka yang moderat saja yaitu 5 persen, sedikit di atas ambang batas parlemen di pemilu lalu," jelas Sarmuji.

Ia menambahkan bahwa angka tersebut cukup ideal karena semua partai masih memiliki kesempatan untuk mencapainya, dan rakyat yang menjadi penentu. "Kombinasi ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi akan membantu sistem pemerintahan presidensial berjalan lebih efektif," imbuhnya.

Usulan Yusril

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Ia mengusulkan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena terdapat 13 komisi di DPR. "Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril dalam pernyataannya yang dilansir Antara pada Kamis, 30 April 2026.

Yusril juga menyarankan bahwa partai-partai yang tidak mampu mencapai 13 kursi dapat membentuk koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Alternatif lainnya, partai tersebut dapat bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. "Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujarnya.

Usulan ini muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang masih berlangsung di DPR. Isu ambang batas parlemen menjadi salah satu topik sensitif dalam proses revisi tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga