Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi pada Kamis, 25 Juni 2026, untuk mengusut dugaan setoran oleh biro jasa kepada pejabat atau pegawai di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar.
Enam Saksi Diperiksa, Termasuk Direktur CV Visa Agung Bali
Keenam saksi tersebut adalah I Gede Arya Wijaya selaku Direktur CV Visa Agung Bali; Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti (Staf Operasional CV Visa Agung Bali); Santika Dewi (Staf Keuangan CV Visa Agung Bali); Marcellena Nirmala Chrisna Moeri (Wiraswasta); Agnes Natalia Tanuwijaya (Wiraswasta); dan Audria Rama Dhani (Staf PT Bali Soft atau Agen).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis menyatakan, "Semua saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar yang tidak sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya."
Modus Pemerasan: Berkas Dipersulit Jika Tidak Setor
Menurut Budi, jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Izin Tinggal Tetap (KITAP), ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak 'diklik'. Keterangan para saksi memperkuat pemenuhan unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," tuturnya.
Dugaan Setoran ke Pusat
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa uang-uang tersebut selanjutnya disetor ke pusat. "Iya ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat. Jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik," kata Taufik saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (25/6).
Delapan Tersangka Sudah Ditahan
Pemeriksaan para saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara delapan orang tersangka yang diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.
Para tersangka tersebut ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Kasus Berawal dari OTT, Barang Bukti Rp17,5 Miliar
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.



