Golkar: Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Abuse of Power
Golkar: RUU Perampasan Aset Jangan Abuse of Power

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus berlangsung secara intensif. Ia menyatakan bahwa Komisi III sangat berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal di dalam RUU tersebut, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

Hati-hati Demi Keseimbangan

"Dalam menyusun RUU Perampasan Aset ini kita sangat berhati-hati. RUU ini kan mengatur mengenai kepentingan negara dan kepentingan individu. Kepentingan negara harus kita jaga, tapi kepentingan individu yang beriktikad baik juga harus kita jaga. Itu perintah konstitusi," kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Soedeson menyoroti pentingnya merombak pola pikir dalam pembentukan undang-undang. Menurutnya, hukum harus menyesuaikan dengan perlindungan manusia dan negara, bukan sebaliknya. "Kita harus merubah pola mindset. Selama ini kita itu selalu menyalahkan undang-undang. Sekarang ini fokus kita adalah kepada orang. Kepentingan orang, kepentingan individu, kepentingan negara harus kita jaga, baru undang-undang mengikuti. Bukan undang-undang lalu orang mengikuti, sehingga tidak ada abuse of power," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fokus Harmonisasi dengan KUHP dan KUHAP

Saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset berada pada tahap penyelarasan substansi dengan sistem hukum pidana nasional. Tujuannya agar RUU ini tidak berbenturan dengan regulasi yang sudah ada, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain," jelas Soedeson.

Ia menambahkan bahwa harmonisasi sangat diperlukan demi menciptakan sistem hukum yang koheren. "Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat," ucapnya.

Target Rampung Tahun 2026

Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, sebelumnya menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset telah ditargetkan rampung pada tahun 2026 karena masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Namun, ia memastikan bahwa pembahasan tetap melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan beberapa waktu lalu.

Soedeson juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir dan mempercayakan prosesnya kepada Komisi III DPR RI. Ia menekankan bahwa DPR bekerja keras untuk menghasilkan undang-undang yang adil dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pemberantasan korupsi tanpa mengorbankan hak-hak individu yang beriktikad baik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga