Golkar Dorong Revisi UU Uang Pensiun Eks Pejakat Dibahas di Pansus DPR
Golkar Dorong Revisi UU Pensiun Eks Pejabat di Pansus DPR

Golkar Dorong Revisi UU Uang Pensiun Eks Pejakat Dibahas di Pansus DPR

Partai Golkar mendorong revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun bagi mantan pejabat negara, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan terkait aturan tersebut. Ketua DPP Golkar Zulfikar Arse menilai UU itu perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.

"Itu yang patut dievaluasi juga oleh putusan MK tersebut. Mestinya menurut saya, kalau dari sisi waktu, undang-undang itu pun perlu juga direvisi karena sudah terlalu lama. Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional lah gitu, lebih proporsional," ujar Arse di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2026).

Pembahasan di Pansus DPR Dianggap Lebih Tepat

Arse menyarankan agar pembahasan UU baru tentang uang pensiun eks pejakat dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini bertujuan untuk memastikan masukan dapat disampaikan secara lintas alat kelengkapan Dewan atau AKD.

"Itu lebih tepatnya di mana ya kalau undang-undang itu ya? Mungkin di (Komisi) XI dan II kali ya. Kalau bisa Pansus lebih baik," ujar Arse. "Biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi anggota DPR sendiri," tambahnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980, yang diajukan oleh Ahmad Sadzali dan kawan-kawan. Putusan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Senin (16/3/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa isi UU 12/1980 sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini dan telah kehilangan relevansi untuk dipertahankan. "Oleh karena itu, UU 12/1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar MK.

MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah UU tersebut dan memberikan batas waktu dua tahun bagi pembentukan UU baru yang mengatur persoalan pensiun mantan pejabat negara. Gugatan tersebut mencakup beberapa pasal, termasuk Pasal 12 ayat (1) dan (2) serta Pasal 16 ayat (1) a, yang dianggap tidak proporsional.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih adil dan transparan, mengakomodasi kepentingan publik serta tuntutan zaman. Partai Golkar sebagai salah satu kekuatan politik di parlemen berkomitmen untuk mendukung proses revisi melalui mekanisme yang partisipatif dan inklusif.