Jakarta - Draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah digodok DPR RI mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat (Kapolri) menjadi 63 tahun. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b draf RUU Polri.
Dalam draf tersebut disebutkan bahwa perwira tinggi bintang 4 memiliki usia pensiun 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden. Ketentuan serupa juga disebutkan dalam keterangan usulan norma bahwa perpanjangan maksimal 1 tahun berdasarkan Keputusan Presiden.
Usia Pensiun Berdasarkan Pangkat
Selain Kapolri, draf RUU Polri juga mengatur usia pensiun untuk pangkat lainnya. Tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar polisi (kombes), serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga ditetapkan pensiun pada usia 60 tahun.
Meski demikian, ketentuan ini masih berupa draf usulan dan belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri dijadwalkan mulai pekan depan.
Dampak Usulan Perpanjangan Usia Pensiun
Usulan perpanjangan usia pensiun Kapolri ini menuai berbagai tanggapan. Beberapa pihak menilai hal ini dapat memberikan pengalaman dan stabilitas kepemimpinan di tubuh Polri. Namun, ada juga yang mengkritik karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip regenerasi.
Perpanjangan usia pensiun Kapolri juga dinilai dapat mempengaruhi jenjang karier perwira di bawahnya. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden sesuai dengan kebutuhan.
Proses pembahasan RUU Polri masih berlangsung. DPR dan pemerintah akan terus membahas DIM untuk menyempurnakan draf undang-undang ini. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan demi terciptanya regulasi yang lebih baik.



