DPRD DKI Jakarta resmi menyetujui usulan pergantian Ketua DPRD dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta. Jabatan yang sebelumnya dipegang oleh Khoirudin kini digantikan oleh Suhud Alynudin.
Rapat Paripurna Dipimpin Wakil Ketua
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah. Dalam sambutan pembukaan, Ima menyampaikan bahwa jumlah kehadiran anggota dewan telah memenuhi kuorum, yaitu sebanyak 83 orang.
"Dari 106 anggota, yang hadir 83 orang atau sekitar 78 persen, sehingga rapat dapat dilanjutkan," ujar Ima dalam Rapat Paripurna DKI Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ima menjelaskan bahwa pergantian pimpinan DPRD ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Usulan pergantian ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tertanggal 2 April 2026, yang mengatur pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Persetujuan Pemberhentian Khoirudin
Ima kemudian meminta persetujuan forum rapat paripurna terkait pemberhentian Khoirudin sebagai Ketua DPRD. "Apakah usul pergantian Saudara Khoirudin sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat disetujui?" tanya Ima. Seluruh anggota DPRD yang hadir serentak menjawab setuju, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Pengumuman Calon Pengganti
Setelah itu, Ima mengumumkan nama Suhud Alynudin sebagai calon pengganti Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS. Nama tersebut akan diusulkan untuk diresmikan pengangkatannya oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DKI Jakarta.
"Saudara Suhud Alynudin diusulkan sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan 2024-2029," ucapnya.
Dengan persetujuan ini, Suhud Alynudin resmi akan menggantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2029.



