Said Abdullah Tegaskan DPR Tidak Pernah Putuskan Penutupan Ritel Modern
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah secara tegas menyatakan bahwa lembaga legislatif tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap beredarnya wacana di ruang publik yang mengklaim DPR mendukung penutupan ritel modern demi penguatan Koperasi Desa.
Kewenangan Penuh Ada di Tangan Pemerintah
Said Abdullah menekankan bahwa kewenangan penutupan atau pencabutan izin usaha sepenuhnya berada di tangan pemerintah sebagai eksekutif, bukan DPR. "Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang," kata Said Abdullah pada Senin, 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta. Peran DPR adalah memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai konstitusi dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. "Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi," tambahnya.
Asal Mula Wacana dan Fokus pada Penguatan Ekonomi
Wacana penutupan ritel modern ini berawal dari diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Dalam sejumlah rapat dan forum, berkembang aspirasi agar koperasi desa mendapat ruang tumbuh lebih besar di tengah persaingan usaha. Namun, Said menegaskan diskursus tersebut tidak pernah menjadi keputusan formal DPR.
"Pembahasan itu adalah bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, bukan keputusan DPR untuk menutup usaha tertentu," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini memang mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Data dan Prinsip Keseimbangan Ekonomi
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Meski demikian, Said menegaskan penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai langkah mematikan pelaku usaha lain.
"Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa semua pihak berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik. Dengan penegasan ini, Said Abdullah berharap dapat mengklarifikasi misinformasi yang beredar dan menegaskan posisi konstitusional DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia.