DPR Terima Tiga Surat Presiden dalam Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima tiga Surat Presiden atau Surpres dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. Ketiga surpres tersebut mencakup Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK), RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, serta Surpres Nomor R-08 mengenai rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada.
Penyampaian Resmi oleh Ketua DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara resmi menyampaikan penerimaan surpres-surpres ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam pernyataannya, Puan menegaskan bahwa surpres nomor R-06 berkaitan dengan RUU PSK, sementara surpres R-08 fokus pada kerja sama ekonomi dengan Kanada. "Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," ujar Puan, menekankan komitmen DPR untuk memproses dokumen-dokumen ini secara prosedural.
Persetujuan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Selain menerima surpres, DPR juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat yang sama. Keputusan ini diambil dengan dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPR, yang disahkan melalui ketukan palu sidang setelah pertanyaan resmi dari Puan Maharani. RUU PPRT mengusulkan sejumlah perlindungan penting bagi pekerja rumah tangga, termasuk:
- Pemberian hak jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Larangan bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) untuk memotong upah atau memungut biaya dari calon atau pekerja rumah tangga.
- Pelarangan penempatan pekerja rumah tangga pada badan usaha atau lembaga non-perseorangan.
Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya melindungi hak-hak pekerja domestik di Indonesia.
Implikasi dan Tindak Lanjut
Penerimaan surpres-surpres ini menunjukkan agenda legislatif yang padat bagi DPR, dengan fokus pada isu-isu kritis seperti keamanan siber dan perlindungan saksi. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum Indonesia dalam menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks. Sementara itu, RUU PSK bertujuan meningkatkan sistem peradilan dengan melindungi individu yang terlibat dalam proses hukum. DPR berkomitmen untuk menindaklanjuti surpres-surpres ini melalui proses pembahasan yang transparan dan partisipatif, sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
