DPR Sepakati RUU Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif Parlemen
DPR Setujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji Sebagai Inisiatif

DPR Sepakati RUU Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif Parlemen

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) telah mencapai keputusan penting. Dalam sidang yang dihadiri oleh 294 anggota dewan tersebut, disepakati bahwa revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji akan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR.

Proses Pengambilan Keputusan dalam Paripurna

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna tersebut memulai proses dengan meminta pendapat tertulis dari seluruh fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR. Setelah menerima masukan dari berbagai fraksi, Puan kemudian menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir mengenai penetapan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

"Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan Maharani dalam rapat tersebut.

Seluruh anggota dewan yang hadir secara bulat menyatakan "Setuju" terhadap pertanyaan tersebut, sehingga RUU Pengelolaan Keuangan Haji resmi menjadi usul inisiatif parlemen.

Perubahan Penting yang Disepakati Badan Legislasi

Sebelum rapat paripurna digelar, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melakukan proses harmonisasi terhadap RUU ini dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2). Baleg menyetujui sejumlah perubahan substantif yang akan membawa transformasi signifikan dalam pengelolaan keuangan haji di Indonesia.

Perubahan-perubahan kunci yang disepakati meliputi:

  1. Penggantian judul RUU dari semula "RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014" menjadi "RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji" yang lebih sederhana dan langsung.
  2. Penghapusan asas nirlaba dalam pengelolaan keuangan haji, sehingga pengelolaan diarahkan lebih profesional dengan pendekatan korporasi.
  3. Penghapusan ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan atau investasi dana haji.
  4. Penguatan norma pengelolaan keuangan haji secara korporasi dengan penegasan bahwa tidak ada dividen yang diberikan kepada Direksi dan Pengawas.
  5. Perubahan nomenklatur dari Badan Pengelola menjadi Direksi untuk menyesuaikan dengan struktur korporasi.

Restrukturisasi dan Fleksibilitas Baru

RUU ini juga mengatur beberapa perubahan struktural penting yang akan memberikan kerangka kerja baru bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perubahan tersebut mencakup perumusan ulang jumlah anggota Direksi dan Dewan Pengawas, serta penambahan ketentuan penunjukan anggota Direksi menjadi Direktur Utama dan anggota Dewan Pengawas menjadi Ketua Dewan Pengawas.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah pemberian keleluasaan kepada BPKH untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas hanya pada ekosistem haji. Hal ini membuka peluang bagi pengelolaan dana haji yang lebih diversifikatif dan berpotensi memberikan hasil optimal bagi kepentingan jemaah haji Indonesia.

Dengan disahkannya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, proses legislasi akan berlanjut ke tahap pembahasan lebih mendalam antara DPR dan pemerintah. Perubahan-perubahan yang diusulkan diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan keuangan haji yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional untuk kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia.