DPR Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Kasus Adies Kadir
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini merupakan hasil kesimpulan dari rapat Komisi III DPR RI, yang disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di kompleks parlemen, Jakarta.
Keterbatasan Wewenang MKMK Menurut UU
Puan Maharani menjelaskan bahwa MKMK tidak berwenang menindaklanjuti laporan mengenai mekanisme pemilihan hakim konstitusi dari lembaga pengusul manapun. Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kewenangan MKMK dibatasi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku bagi hakim konstitusi yang sedang menjabat, sesuai dengan amanat Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul," ujar Puan dalam rapat tersebut.
Rekomendasi untuk Perjelas Tugas MKMK
Selain itu, Komisi III DPR RI merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar sejalan dengan undang-undang yang berlaku. Rekomendasi ini bertujuan untuk menghindari ambiguitas di masa depan dan memastikan bahwa MKMK beroperasi dalam koridor hukum yang tepat.
Dalam rapat paripurna, Puan mengajukan pertanyaan kepada anggota DPR yang hadir: "Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" Semua anggota yang hadir menyatakan setuju, menandakan konsensus politik yang kuat dalam mendukung keputusan ini.
Latar Belakang Laporan terhadap Adies Kadir
Sebelumnya, Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR RI, dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto setelah pencalonannya disetujui oleh Komisi III DPR RI dan Rapat Paripurna DPR RI. Namun, pencalonannya menuai kontroversi ketika 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkannya ke MKMK.
Laporan tersebut menuduh bahwa pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik, pedoman perilaku hakim MK, serta peraturan perundang-undangan. Pelapor berargumen bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi.
Dengan keputusan DPR ini, MKMK secara efektif dinyatakan tidak berwenang untuk memproses laporan tersebut, termasuk jika ada laporan tambahan dari DPR RI sendiri. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang jelas tentang batas-batas kewenangan lembaga penegak etik dalam sistem peradilan konstitusi di Indonesia.



