Komisi III DPR Kritik Penanganan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan penyesalan mendalam terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo terhadap seorang guru honorer. Kasus ini menyangkut Muhammad Misbahul Huda (MMH), pengajar di SDN Brabe 1, Probolinggo, yang ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Pernyataan Resmi dari Ketua Komisi III
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa," tegas Habiburokhman dalam keterangan persnya pada Selasa (24/2/2026). Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa seharusnya jaksa lebih mempertimbangkan unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam pasal 36 KUHP baru.
Menurut analisis Habiburokhman, sangat mungkin MMH tidak menyadari adanya larangan rangkap jabatan tersebut. "Dalam kasus seperti ini, pendekatan pidana sebenarnya kurang tepat. Jika memang terbukti ada kesalahan, solusi yang lebih baik adalah memintanya mengembalikan salah satu gaji yang diterima kepada negara," paparnya lebih lanjut.
Paradigma Baru dalam Sistem Hukum
Habiburokhman juga mengingatkan tentang pergeseran paradigma dalam KUHP baru yang telah disahkan. "Jaksa harus memahami bahwa paradigma hukum kita sekarang bukan lagi sekadar keadilan retributif, tetapi telah bergeser menuju keadilan yang lebih substantif, rehabilitatif, dan restoratif," jelasnya. Pendekatan ini dianggap lebih sesuai dengan semangat pembaruan hukum di Indonesia.
Latar Belakang Kasus dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo telah menetapkan MMH sebagai tersangka dengan tuduhan merugikan negara sebesar Rp 118 juta. Kerugian ini dihitung berdasarkan penerimaan gaji ganda dari dua posisi yang sama-sama dibiayai oleh anggaran negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja kedua jabatan tersebut memang terdapat klausul yang melarang adanya perjanjian kerja lain yang dibiayai oleh dana negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes.
"Perhitungan kerugian negara ini dilakukan oleh Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang memperkirakan angka sekitar Rp 118 juta," ujar Taufik pada Kamis (12/2).
Implikasi dan Rekomendasi
Kasus ini menyoroti beberapa persoalan penting:
- Penegakan hukum terhadap pegawai honorer yang seringkali memiliki penghasilan tidak tetap
- Penerapan KUHP baru dalam praktik penegakan hukum sehari-hari
- Koordinasi antara lembaga legislatif dan penegak hukum dalam menangani kasus-kasus serupa
Habiburokhman berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan yang lebih manusiawi dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi pelaku.