DPR Sepakati MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Penetapan Hakim MK Adies Kadir
DPR Sepakati MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Adies Kadir

DPR Sepakati MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Penetapan Hakim MK Adies Kadir

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, telah menyepakati sebuah keputusan penting terkait kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam rapat yang diadakan di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, DPR menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki wewenang untuk memproses laporan yang berkaitan dengan penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

Kesimpulan Komisi III DPR Jadi Dasar Kesepakatan

Ketua DPR, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna ke-14 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2025-2026, menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat kesimpulan dari Komisi III DPR. Surat tersebut, bernomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026, berisi hasil rapat Komisi III yang telah dilakukan sehari sebelumnya bersama MKMK.

Puan membacakan kesimpulan tersebut, yang menyatakan bahwa kewenangan pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional. Oleh karena itu, MKMK dinilai tidak punya kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
Puan menegaskan, "Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Prof. Adies Kadir."

Permintaan DPR kepada MKMK dan Mahkamah Konstitusi

Komisi III DPR juga memberikan sejumlah rekomendasi dalam kesimpulan rapatnya. Pertama, MKMK diminta untuk melaksanakan kewenangannya berdasarkan aturan yang berlaku, khususnya dalam penegakan kode etik terhadap hakim konstitusi yang sedang menjabat. Hal ini merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas MKMK hanya pada aspek etika dan perilaku hakim aktif.

Kedua, Komisi III meminta Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas tugas dan wewenang MKMK, guna menghindari tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan di masa depan. Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap lembaga beroperasi dalam koridor hukum yang telah ditetapkan.

Persetujuan Bulat dalam Rapat Paripurna

Setelah membacakan kesimpulan Komisi III, Puan Maharani menanyakan kepada peserta rapat apakah kesimpulan tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Peserta rapat, yang terdiri dari anggota DPR, secara bulat menjawab "Setuju," menandakan kesepakatan penuh atas keputusan ini.

Rapat paripurna ini menjadi momen penting dalam penegasan kewenangan konstitusional DPR, sekaligus mengklarifikasi peran MKMK dalam sistem peradilan Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat mencegah konflik kewenangan di masa depan dan memperkuat tata kelola lembaga-lembaga negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Rapat paripurna DPR ini menutup masa persidangan III tahun sidang 2025-2026, dengan dihadiri oleh 293 anggota dewan, mencerminkan partisipasi yang tinggi dalam pengambilan keputusan strategis ini.