DPR Sahkan Lima Anggota Baru Dewan Komisioner OJK untuk Periode 2026-2031
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, telah menyetujui pengesahan susunan baru Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani ini menghasilkan persetujuan terhadap lima anggota dewan komisioner yang akan menjabat untuk periode 2026 hingga 2031.
Proses Pengesahan dan Hasil Fit and Proper Test
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sepuluh calon anggota Dewan Komisioner OJK. Misbakhun menyatakan bahwa pihaknya telah menyepakati lima calon yang dianggap memenuhi kriteria untuk menduduki posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat. Para anggota dengan kompak menyatakan setuju, menandai pengesahan resmi terhadap kelima calon tersebut. "Apakah laporan Komisi XI DPR atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dapat disetujui?" tanya Puan, yang dijawab serentak dengan "Setuju" oleh peserta rapat.
Susunan Lima Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
Berikut adalah daftar lengkap lima anggota Dewan Komisioner OJK yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna:
- Friderica Widyasari Dewi – ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.
- Hernawan Bekti Sasongko – menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
- Hasan Fawzi – bertugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
- Dicky Kartikoyono – mengemban peran sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
- Adi Budiarso – ditunjuk sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Pengesahan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan OJK, dengan harapan dapat meningkatkan pengawasan dan inovasi di sektor jasa keuangan Indonesia. Rapat paripurna DPR ini juga menjadi bagian dari agenda legislatif yang padat, termasuk pembahasan RUU lainnya yang turut dibahas dalam sesi yang sama.



