Komisi VIII DPR Percepat Pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji
DPR Percepat RUU Pengelolaan Keuangan Haji

Komisi VIII DPR Percepat Pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji. Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RUU tersebut, Abidin Fikri, menargetkan agar RUU ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang berlaku.

Target Penyelesaian dan Permintaan kepada Pemerintah

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis, 12 Maret 2026, Abidin Fikri menegaskan komitmen Komisi VIII DPR RI untuk mendorong percepatan pembahasan. "Kami berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang, guna mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia," ujarnya. Ia juga meminta pemerintah untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) sebagai langkah awal dalam proses legislasi ini.

Latar Belakang dan Tujuan Revisi

RUU Pengelolaan Keuangan Haji ini telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Abidin Fikri menyambut baik persetujuan ini dan menjelaskan bahwa revisi UU bertujuan untuk:

  • Memperkuat transparansi dalam pengelolaan dana haji.
  • Meningkatkan keadilan dan proporsionalitas dalam distribusi manfaat bagi jemaah haji.
  • Menjamin akuntabilitas pengelolaan dana untuk memastikan asas keadilan bagi para jemaah.

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menekankan bahwa RUU ini termasuk dalam prioritas legislasi nasional, terutama setelah disetujui sebagai usul inisiatif DPR.

Proses Persetujuan di Paripurna DPR

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari yang sama, revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Rapat tersebut dihadiri oleh 294 anggota dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

Dalam kesempatan itu, Puan Maharani menanyakan persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut. "Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanyanya. Para anggota Dewan pun serempak menjawab, "Setuju," menandai langkah awal resmi dalam proses pembahasan lebih lanjut.

Dengan demikian, upaya percepatan pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji ini diharapkan dapat membawa perbaikan signifikan dalam sistem penyelenggaraan haji di Indonesia, demi terwujudnya keadilan dan transparansi yang lebih baik bagi seluruh jemaah.