Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kesepakatan ini mengatur batas usia pensiun anggota Polri menjadi 59 tahun untuk tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa batas usia pensiun 59 tahun berlaku bagi personel berpangkat tamtama dan bintara, sedangkan batas usia 60 tahun berlaku untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Perwira Tinggi Bintang Empat Dapat Perpanjangan
Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden. Hal ini diungkapkan Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026). Ketentuan tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri Nomor 55 yang mengatur pemberhentian anggota Polri dengan hormat dari jabatannya.
Alasan Pembedaan Usia Pensiun
Eddy menjelaskan bahwa pemerintah membedakan usia pensiun berdasarkan pangkat untuk menjaga motivasi personel dan keseimbangan masa kerja. Menurutnya, jika semua anggota Polri memiliki usia pensiun yang sama, yaitu 60 tahun, hal itu justru akan menimbulkan demotivasi. Bintara dan tamtama akan berpikir tidak perlu menempuh pendidikan perwira karena usia pensiunnya sama. Selain itu, penyamaan usia pensiun juga akan menimbulkan ketimpangan masa kerja antarpangkat.
"Jika semua 60 tahun, masa kerja bintara dan tamtama jauh lebih panjang daripada perwira. Misalnya, masuk pada usia 18 tahun dan pensiun di usia 60 tahun, berarti masa kerjanya 42 tahun. Sementara perwira yang menempuh pendidikan lebih tinggi justru memiliki masa kerja lebih pendek," jelas Eddy.
Pertimbangan dari ASN dan Regenerasi
Pemerintah juga mempertimbangkan pola gradasi usia pensiun yang berlaku di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Eddy mencontohkan, latar belakang akademisi pensiun pada usia 60 tahun, doktor 65 tahun, dan guru besar 70 tahun. Menurutnya, pembedaan usia pensiun juga mendorong kompetisi yang sehat di internal Polri. "Jadi akan ada motivasi bagi bintara dan tamtama. Kalau ingin pensiun di usia 60 tahun, silakan menempuh pendidikan perwira," ujarnya.
Pemerintah juga mempertimbangkan aspek regenerasi dalam menentukan batas usia pensiun maksimal 60 tahun. Eddy menegaskan, "Mengapa tidak 63 tahun dan maksimal hanya 61 tahun? Ini berkaitan dengan regenerasi di tubuh Polri. Pertimbangannya cukup komprehensif, mulai dari beban tugas hingga kebutuhan organisasi, sehingga kami menetapkan usia pensiun 59 dan 60 tahun."
Perdebatan DPR dan Pemerintah
Dalam rapat tersebut, sempat terjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar seluruh anggota Polri memiliki usia pensiun yang sama, yakni 60 tahun. "Sudahlah, sama saja 60 tahun. Setuju 60 tahun semua?" kata Habib. Namun, Eddy menegaskan usia pensiun perlu dibedakan. Habib kemudian bertanya apakah penyamaan usia pensiun akan berdampak pada anggaran. "Kalau 60 tahun semua, ada masalah anggaran tidak?" tanyanya.
Eddy menjawab, penyamaan usia pensiun berpotensi menghambat regenerasi dan rekrutmen anggota baru. "Kalau semua 60 tahun, bisa terjadi zero growth karena jumlah anggota yang pensiun dan direkrut harus seimbang. Dampaknya bukan hanya pada anggaran, tetapi juga membuat rekrutmen stagnan. Karena itu perlu ada pembedaan," jelasnya. Setelah perdebatan, DPR akhirnya menyetujui usulan pemerintah. "Oke, ya, ikut pemerintah," ujar Habib.
Ketentuan Baru Menggantikan Aturan Lama
Ketentuan ini menjadi aturan baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, di mana usia pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal 58 tahun. Adapun anggota yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun. Dengan kesepakatan ini, diharapkan regenerasi di tubuh Polri dapat berjalan lebih baik dan motivasi personel tetap terjaga.



