Komisi I DPR Akan Panggil Menhan Sjafrie Bahas Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana memanggil Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam waktu dekat. Pemanggilan ini ditujukan untuk membahas berbagai isu aktual, terutama terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Permintaan Penjelasan Tindak Lanjut Kasus
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa pihaknya meminta penjelasan mendetail mengenai tindak lanjut kasus Andrie Yunus. Utut menekankan pentingnya penanganan kasus ini di pengadilan umum, bukan melalui jalur militer. "Kita sedang menjadwalkan pertemuan tersebut. Beliau (Menhan) juga memiliki jadwal yang padat, jadi kita perlu memastikan rapat berjalan efektif untuk mengungkap fakta dan mengambil kebijakan yang tepat," ujar Utut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Utut mengklarifikasi bahwa Komisi I lebih fokus pada aspek kebijakan, bukan teknis hukum. "Kami tidak memiliki keahlian khusus di bidang hukum. Komisi I lebih menitikberatkan pada kebijakan. Ada permintaan agar kasus ini ditangani di Peradilan Umum, itu kurang lebih inti pertanyaannya," tambahnya.
Duka Cita untuk Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Selain kasus Andrie Yunus, Utut juga menyampaikan duka cita atas gugurnya tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Lebanon Selatan dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Kita semua berduka. Semoga tidak ada lagi korban jiwa. Kami juga berharap insiden penyiraman air keras tidak terulang kembali," kata Utut.
Tiga prajurit TNI tersebut gugur akibat serangan Israel pada Minggu (29/3/2026) dan Senin (30/3/2026). Mereka adalah:
- Prajurit Kepala (Prake) Farizal Rhomadhon
- Kapten (Infanteri) Zulmi Aditya Iskandar
- Sersan Satu (Sertu) Muhammad Nur Ichwan
Jenazah ketiganya telah tiba di Indonesia pada Sabtu (4/4/2026) dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Penetapan Tersangka oleh Polisi Militer
Sementara itu, Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Kapten NDP
- Letnan Satu SL
- Letnan Satu BHW
- Sersan Dua ES
Penetapan tersangka ini menunjukkan langkah serius dalam penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik. Komisi I DPR berharap pemanggilan Menhan Sjafrie dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus serta kebijakan pertahanan terkait insiden di Lebanon.



