DPR Tegaskan MKMK Tak Punya Kewenangan Proses Laporan Adies Kadir
DPR: MKMK Tak Punya Kewenangan Proses Laporan Adies Kadir

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menegaskan posisi tegasnya mengenai kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dalam keputusan penting yang diambil pada Kamis, 19 Februari 2026, lembaga legislatif ini menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki hak atau kewenangan untuk memproses laporan apa pun yang terkait dengan pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Keputusan dalam Rapat Paripurna

Penegasan ini disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna ke-14 DPR RI yang menandai penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026. Rapat yang berlangsung pada hari Kamis tersebut menjadi forum di mana semua fraksi sepakat mengenai batasan kewenangan MKMK dalam menangani kasus ini.

Pernyataan Ketua DPR

Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara khusus menyampaikan bahwa keputusan ini bukanlah hasil yang muncul begitu saja. "Keputusan ini didasarkan pada hasil pembahasan mendalam yang telah dilakukan di Komisi III DPR RI," jelas Puan Maharani dalam pernyataannya. Komisi III yang membidangi hukum dan hak asasi manusia telah melakukan kajian komprehensif sebelum merekomendasikan keputusan ini kepada rapat paripurna.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lingkup Kewenangan yang Diperjelas

Lebih lanjut, DPR juga mempertegas bahwa MKMK tidak berwenang untuk menindaklanjuti berbagai laporan lainnya yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan hakim konstitusi. Hal ini berlaku bahkan jika laporan tersebut berasal dari DPR RI sendiri sebagai lembaga pengusul, menunjukkan konsistensi dalam penerapan prinsip ini.

Keputusan DPR ini menegaskan beberapa poin penting:

  • MKMK tidak memiliki yurisdiksi untuk memproses laporan tentang pencalonan Adies Kadir
  • Mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul berada di luar kewenangan MKMK
  • Prinsip ini berlaku universal, termasuk untuk laporan yang berasal dari internal DPR
  • Keputusan berdasarkan pembahasan mendalam di Komisi III DPR

Implikasi Konstitusional

Keputusan ini memiliki implikasi signifikan dalam tata kelola lembaga peradilan konstitusi di Indonesia. Dengan menegaskan batasan kewenangan MKMK, DPR secara tidak langsung juga memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif yang independen. Keputusan rapat paripurna ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan mencegah tumpang tindih kewenangan di masa mendatang.

Langkah DPR ini juga mencerminkan komitmen untuk menjaga proses seleksi hakim konstitusi yang transparan dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan menolak campur tangan MKMK dalam proses ini, DPR menegaskan pentingnya menghormati prosedur yang berlaku dan kewenangan masing-masing lembaga negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga