Komisi III DPR Segera Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pendakwah
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menjadwalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas secara mendalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pendakwah berinisial SAM. Rapat tersebut direncanakan akan digelar pada hari Kamis, tanggal 2 April mendatang.
Kronologi dan Rentang Waktu Kejadian
Menurut informasi yang diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, kasus dugaan pelecehan seksual ini disebutkan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu sejak tahun 2017 hingga 2025. Pelaku diduga adalah seorang ustaz yang juga dikenal sebagai juri dalam lomba tahfidz Al-Qur'an di televisi, dengan inisial lengkap Syekh AM.
Pihak yang Akan Dihadirkan dalam RDPU
Dalam rapat yang akan datang tersebut, Komisi III DPR berencana untuk menghadirkan berbagai pihak terkait guna mendengarkan langsung keterangan dan aspirasi. Habiburokhman menyebutkan bahwa undangan akan disampaikan kepada:
- Perwakilan dari korban, termasuk kuasa hukum yang mewakili mereka.
- Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang dari Bareskrim Mabes Polri.
Kehadiran pihak-pihak ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai perkembangan kasus serta upaya penegakan hukum yang telah dilakukan.
Klarifikasi Identitas Terduga Pelaku
Habiburokhman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sosok terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa terdapat kesalahpahaman selama ini terkait identitas pelaku.
"Perlu kami jelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustadz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam). Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," ujarnya.
Harapan untuk Proses Hukum dan Keadilan
Komisi III DPR menyatakan harapannya agar RDPU yang akan dilaksanakan dapat menjadi momentum untuk mempercepat proses hukum terhadap pelaku. Habiburokhman menekankan pentingnya memberikan keadilan yang sesungguhnya kepada para korban.
"Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya," imbuhnya.
Rencana penyelenggaraan RDPU ini menandai langkah konkret dari lembaga legislatif dalam merespons kasus-kasus yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, serta upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.



