Komisi III DPR Desak Kolaborasi Polri dan TNI dalam Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara tegas mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk meningkatkan sinergi dalam mengusut para pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 18 Maret 2026.
Pentingnya Kepatuhan pada Pasal 170 KUHAP Baru
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan perlunya penegak hukum mematuhi ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru. Pasal ini mengatur prosedur koneksitas, di mana perkara pidana yang melibatkan warga sipil dan anggota militer secara bersama-sama harus diadili di lingkungan peradilan umum.
"Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus," ujar Habiburokhman. "Mempedomani ketentuan Pasal 170 KUHAP baru sangat krusial untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan."Dukungan dari Anggota Komisi III Lainnya
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kapoksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Komisi III DPR, Safaruddin. Ia menggarisbawahi bahwa aturan pada Pasal 170 KUHAP baru harus menjadi pedoman utama, sehingga penyelesaian kasus ini dapat ditangani secara efektif di peradilan umum.
"Jadi, sebagaimana disebutkan oleh Pak Ketua Komisi tadi, kita akan berpedoman pada Pasal 170 KUHAP yang baru ini tentang bagaimana persidangan antara militer dengan sipil. Di situ akan tergambar nanti," jelas Safaruddin. Pernyataan ini menegaskan komitmen DPR untuk mengawal proses hukum demi keadilan bagi korban.
Latar Belakang dan Implikasi Kasus
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS, telah menimbulkan keprihatinan publik atas keamanan para pembela hak asasi manusia. Insiden ini terjadi dalam konteks meningkatnya kekhawatiran terhadap kekerasan terhadap aktivis di Indonesia. Dengan mendorong sinergi antara Polri dan TNI, Komisi III DPR berharap dapat mempercepat penyelidikan dan mengungkap motif serta pelaku di balik tindakan kriminal tersebut.
Selain itu, penerapan Pasal 170 KUHAP baru diharapkan dapat menghindari tumpang tindih yurisdiksi antara peradilan militer dan umum, sehingga proses hukum menjadi lebih efisien dan menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Langkah ini juga mencerminkan upaya DPR untuk memperkuat sistem peradilan di Indonesia dalam menangani kasus-kasus kompleks yang melibatkan multi-pihak.
