DPR Bentuk Panitia Kerja untuk Mengawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyatakan kesepakatan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) yang khusus menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Pembentukan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan komprehensif, tidak hanya menjangkau pelaku lapangan tetapi juga aktor intelektual di balik kejadian tersebut.
Komitmen Komisi III dalam Pengawasan Proses Hukum
Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menegaskan bahwa Panja dibentuk dengan misi utama untuk mengawal setiap tahap penyidikan, pengembangan kasus, hingga persidangan. "Dibentuknya Panja untuk mengawal selanjutnya penyidikannya, pengembangannya, kemudian nanti di dalam persidangan. Sehingga Komisi III akan mengawal itu," ujar Safaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 18 Maret 2026.
Ia menambahkan harapan agar kasus ini dapat mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku, pembantu, dan aktor intelektual. "Dan mudah-mudahan di dalam kasus ini ada pelaku, ada yang membantu, dan ada aktor intelektual. Ini yang kita akan ungkap, makanya kita bentuk Panja untuk mengawal ke depan," jelasnya.
Perkembangan Kasus dan Dugaan Pelaku Tambahan
Safaruddin juga mengindikasikan bahwa kasus ini mungkin akan berkembang dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk dari kalangan sipil. "Tentunya nanti pelaksanaannya karena kemungkinan ini berkembang kasusnya, bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat, tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam lagi penyidikannya," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diduga lebih dari empat orang. Dua eksekutor telah diidentifikasi dengan inisial BHC dan MAK, berdasarkan keterangan 15 saksi dan analisis barang bukti.
Namun, Iman memberi sinyal bahwa jumlah pelaku bisa lebih banyak dari perkiraan awal. "Tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku dapat diduga lebih dari empat sebagaimana informasi awal yang kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian," ucapnya.
Upaya Penguatan Bukti dan Partisipasi Masyarakat
Untuk mendukung penyelidikan, polisi telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengenali pelaku. Hotline 110 dan nomor 081285599191 tersedia untuk menerima informasi yang diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik masih melakukan analisis mendalam terhadap bukti-bukti saintifik lainnya. "Kami informasikan juga kepada rekan-rekan sekalian bahwa kami juga sedang menganalisis terhadap bukti-bukti saintifik yang lain dalam rangka mendukung proses pengungkapan perkara dimaksud ini," tandas Iman.
Keputusan pembentukan Panja ini diambil dalam rapat Komisi III DPR pada Selasa, 18 Maret 2026 sore, menandai komitmen kuat lembaga legislatif dalam mengawal kasus kekerasan yang menimpa aktivis hak asasi manusia ini.



