Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
DPR Bahas Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat pendapat umum (RDPU) sekaligus rapat kerja (raker) untuk membahas kasus korupsi pembuatan video profil desa yang melibatkan Amsal Christy Sitepu. Rapat ini dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026, pukul 13.00 WIB, dan akan menghadirkan sejumlah pihak terkait.

Pihak yang Diundang dalam Rapat

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat tersebut akan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Selain itu, Amsal Sitepu sendiri juga diundang untuk hadir, bersama dengan perwakilan dari Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Komisi III DPR akan menggelar RDPU sekaligus Raker dengan Kajari Karo, Komite Kejaksaan, saudara Amsal Sitepu Kamis 2 April 2026 jam 13.00 WIB," ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Rabu (1/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tujuan Rapat untuk Meminta Kejelasan

Habiburokhman menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk meminta penjelasan mendetail mengenai runutan awal kasus Amsal Sitepu. Pihaknya ingin mengklarifikasi berbagai aspek, mulai dari alasan penetapan tersangka, dugaan intimidasi, hingga pembangunan opini yang dianggap sesat terkait penangguhan penahanan.

"Rapat ini digelar untuk meminta penjelasan dalam kasus Amsal Sitorus mulai dari apa alasan penetapan tersangka, dugaan intimidasi, sampai dengan pembangunan opini sesat terkait penangguhan penahanan," tegasnya.

Latar Belakang Kasus dan Vonis Bebas

Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu telah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Majelis hakim yang dipimpin oleh M Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah.

"Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Medan, seperti dilansir dari media lokal.

Tuntutan Awal dari Jaksa

Meski akhirnya divonis bebas, Amsal Sitepu sebelumnya dituntut hukuman yang cukup berat oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU Wira Arizona menuntut hukuman penjara selama 2 tahun, ditambah dengan denda dan pembayaran uang pengganti.

"Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU dalam sidang di PN Medan pada Jumat (20/2).

Rapat Komisi III DPR ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang terjadi, terutama dalam konteks vonis bebas yang telah dikeluarkan oleh pengadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu korupsi di tingkat desa dan perbedaan pandangan antara penuntut umum dengan putusan hakim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga