Demokrat: Penunjukan AHY sebagai Ketua Komite Whoosh adalah Amanah
Demokrat: AHY Dipercaya Pimpin Komite Whoosh, Ini Amanah

Politikus Partai Demokrat Yan Harahap menilai penunjukan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

AHY Diberi Kepercayaan oleh Presiden Prabowo

"Kami melihat penunjukan Mas AHY oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab," kata Yan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6).

Sekretaris II Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat itu meyakini Prabowo memiliki pertimbangan yang matang dalam penunjukan AHY. Ia mengatakan berbagai persoalan yang selama ini melekat pada proyek Whoosh mulai dari pembengkakan biaya, aspek pembiayaan, hingga berbagai tantangan operasional harus segera diselesaikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tugas Berat Menanti AHY

"Salah satu tugas penting yang diemban adalah memimpin koordinasi lintas kementerian dan BUMN untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih ada, termasuk mencari skema terbaik terkait pembiayaan, restrukturisasi, dan keberlanjutan proyek Kereta Cepat," ujarnya.

Menurut Yan, tugas yang disertai mandat untuk mengawal visi Prabowo dalam mengembangkan konektivitas nasional melalui rencana perpanjangan jalur Kereta Cepat hingga Surabaya bukan pekerjaan yang ringan. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem transportasi modern yang semakin terintegrasi dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.

Sejalan dengan Tugas Kemenko Infrastruktur

Ia juga mengatakan penugasan itu sejalan dengan tugas dan fungsi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang membawahi koordinasi berbagai proyek infrastruktur strategis nasional. "Mas AHY tentu akan menjalankan tugas itu sebagai pembantu Presiden, dengan fokus pada penyelesaian masalah, penguatan koordinasi, dan keberhasilan agenda pembangunan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo," katanya.

Dasar Hukum Penunjukan AHY

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menunjuk AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang Luhut Binsar Panjaitan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Perpres tersebut ditetapkan Prabowo pada 12 Mei 2026 dan berlaku sejak tanggal yang sama.

Dalam beleid terbaru itu, pemerintah menyesuaikan susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih. Berdasarkan Pasal 3A, AHY yang menjabat Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai ketua komite. Sementara posisi wakil ketua diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Susunan Anggota Komite

Komite tersebut juga beranggotakan Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga