Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk menjembatani perusahaan dan pekerja. Satgas ini diharapkan mampu mengantisipasi upaya perusahaan yang hendak memberhentikan pekerjanya secara sepihak.
Fungsi Satgas Mitigasi PHK
Dasco menjelaskan, satgas tersebut tidak hanya menangani keluhan pekerja terkait upah, sistem outsourcing, dan masalah lain yang berujung pada PHK, tetapi juga memberikan wadah bagi perusahaan yang mengalami kesulitan. "Pemerintah telah bersama-sama dengan kawan-kawan serikat pekerja meluncurkan Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Masalah upah, outsourcing, dan rencana PHK bisa dibawa ke situ untuk memutus rantai panjang permasalahan," ujar Dasco di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Antisipasi Pihak yang Dirugikan
Lebih lanjut, Dasco menyebutkan bahwa satgas bekerja dua arah, baik untuk pekerja maupun pemberi kerja. Dengan adanya perwakilan dari berbagai pihak, informasi mengenai rencana PHK dalam dua hingga tiga bulan ke depan dapat segera ditindaklanjuti. "Beberapa perusahaan sudah masuk ke desk satgas untuk segera diantisipasi," jelasnya.
Dasco memastikan pemerintah siap membantu kedua belah pihak. Jika perusahaan tidak sanggup melanjutkan usaha, negara akan mengambil alih agar pekerja tetap memiliki tempat bekerja. "Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah akan membantu perusahaan yang kesulitan, bahkan jika sudah tidak mampu akan diambil alih supaya buruh tetap bekerja," tutup Dasco.



