Benny Harman Serukan Koalisi Sipil Awasi RUU Pemilu Cegah Pasal Selundupan
Benny Harman: Koalisi Sipil Harus Kawal Ketat RUU Pemilu

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, mendesak koalisi masyarakat sipil untuk tidak lengah dan terus mengawasi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang saat ini sedang disusun oleh Komisi II DPR. Ia meminta agar koalisi tidak memberikan kepercayaan penuh kepada DPR selama pembahasan berlangsung, karena ada potensi penyelundupan pasal yang merugikan.

Peringatan Benny soal Pasal Selundupan

Benny menyampaikan kekhawatirannya dalam sebuah forum diskusi di UIN Jakarta pada Selasa (7/7/2026). Menurutnya, jika masyarakat diam saja, akan muncul pasal-pasal penyelundupan yang tidak jelas asal-usulnya dan tiba-tiba disahkan. "Kalau didiamkan begitu saja, pasti nanti akan muncul pasal penyelundupan. Enggak jelas asal usulnya dari mana, tiba-tiba muncul dan tiba-tiba disahkan. Ketika kita bangun, terlambat kita," ujar Benny.

Ia juga mengkhawatirkan adanya agenda terselubung dalam pembahasan RUU Pemilu, terutama potensi pembahasan yang dilakukan secara mendadak untuk menghindari judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian MK tidak punya waktu untuk menguji dan membatalkannya," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koalisi Sipil Diminta Bangun dari Tidur

Benny yang juga anggota Komisi III DPR itu merasa risau karena koalisi masyarakat sipil seperti tengah tertidur. Ia menekankan bahwa masyarakat harus mulai bangun dari tidur lelap mereka karena ada bahaya yang mengintai aturan main pemilu melalui RUU Pemilu. "Aku kasih tahu teman-teman civil society, jangan terlalu lama tidur lelap. Ada bahaya yang sedang mengintai kita, yaitu tercerabutnya daulat rakyat dalam undang-undang pemilu ini," tegasnya.

Pembatasan Pencalonan Presiden

Sebelumnya, Benny juga mengungkap isu skenario pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden di RUU Pemilu melalui opini di sebuah surat kabar nasional pada 21 Juni lalu. Menurut dia, jika skenario itu benar, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh minimal tiga partai politik parlemen. Skenario ini menuai sorotan karena berpotensi bertentangan dengan putusan MK yang telah menghapus ambang batas pencalonan capres dan cawapres.

"Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny dalam opininya. Ia menambahkan, "Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding."

Benny berharap koalisi sipil terus mengawal proses legislasi ini agar tidak ada pasal yang merugikan rakyat dan tetap menjaga kedaulatan rakyat dalam pemilu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga