Polda Metro Jaya membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengeksploitasi anak-anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) di empat kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam jumpa pers pada Rabu (8/7/2026). "Tetapkan 12 tersangka," ujarnya.
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Menurut Rita, para tersangka memiliki pekerjaan utama di kafe-kafe tersebut, seperti kasir dan marketing, namun mereka juga merangkap sebagai perekrut dan pemasok anak-anak untuk dijadikan PSK. "Mereka merangkap, ya. Marketingnya dia, kemudian dia merangkap pekerja di situ, kasirnya iya. Jadi, memang double burden mereka. Misalnya dia dipekerjakan sebagai kasir, tapi dia juga merangkap menjadi marketing gitu. Jadi, kalau dia bisa jual, dia dapat bonus gitu-gitu," jelas Rita.
Polisi mengamankan total 37 orang dari lokasi, di mana 8 di antaranya adalah anak-anak di bawah umur. Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai pelayan atau teman minum, namun kemudian dipaksa melayani hubungan seksual dengan pelanggan.
Motif Ekonomi dan Ketidaktahuan Korban
Rita mengungkapkan bahwa sebagian besar anak-anak bekerja karena tekanan ekonomi, namun mereka tidak mengetahui akan dieksploitasi secara seksual. "Ya, mereka memang ada yang sengaja menghantarkan ke situ atau dia datang ke situ karena dia tahu itu kan wilayah kawasan untuk tempat hiburan, kan? Ya, di ya itu tadi, ada yang dia tahunya hanya menemani, tidak sampai bersetubuh. Tapi ada juga yang memang tahu konsekuensinya sampai dengan bersetubuh," paparnya.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yaitu Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, polisi juga menerapkan Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 KUHP.
Pengungkapan Berawal dari Viral WNA Pedofil
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi tentang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat prostitusi anak. Subdit 2 dan Subdit 3 Ditres PPA PPO Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan profiling. "Ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak. Nah, kemudian kami lakukan profiling," kata Rita.
Meskipun tidak ditemukan bukti keterlibatan WNA di Jakarta, penyelidikan mengarah ke lokalisasi Tenda Biru di Cibitung, Bekasi. "Dari itu semua kemudian melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," tambahnya.



